Site icon Baladena.ID

Hindari Bad Faith dalam Mendaftarkan Merek

Budaya meniru tidak selamanya bermakna baik, apalagi bila tindakan meniru itu dilakukan dengan sengaja dan bermaksud untuk mendapatkan keuntungan ekonomi atas sesuatu yang sebenarnya merupakan hak milik orang lain. Terlebih atas hak tersebut telah diberikan pengakuan dan perlindungan oleh negara, maka tindakan meniru dalam hal ini fix merupakan tindakan pelanggaran hukum. Atas dasar melindungi hak inilah maka tindakan melakukan peniruan terhadap merek terdaftar atau sengaja meniru merek milik orang lain untuk didaftarkan adalah sebuah tindakan melanggar hukum.

Perlindungan terhadap merek terdaftar menjadi penting sebagai upaya untuk mencegah pihak lain menggunakan merek secara tidak sah dan tanpa persetujuan dari pemilik merek terdaftar. Selain itu, secara moral setiap orang sejatinya berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas hasil kreativitas yang telah diusahakannya sebab membangun image yang baik terhadap suatu merek bukanlah pekerjaan mudah. Citra baik yang dilekatkan pada suatu merek membutuhkan pengorbanan dan waktu sebagai pembuktian kepada konsumen bahwa produk dari merek yang dimiliki memang benar-benar berkualitas sehingga dapat menimbulkan loyalitas bagi pembeli untuk mengkonsumsi secara berulang.

Merek terdaftar dilindungi oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, sehingga merek terdaftar dapat dibedakan dengan merek-merek lain dengan produk sejenis yang menjadi pesaingnya, memiliki ciri khas produk dan mencegah persaingan tidak sehat. Sehingga dengan adanya perlindungan hukum atas merek terdaftar, pemilik merek dapat meningkatkan kuantitas penjualan produknya dan menikmati manfaat ekonomi atas kreativitas intelektual yang dihasilkannya.

Mendaftarkan merek dengan indikasi meniru dan mendompleng merek terdaftar wajib ditolak oleh DJKI sesuai dengan amanat Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis bahwa merek yang terindikasi mempunyai persamaan pada pokoknya dan persamaan secara keseluruhan dengan merek terdaftar, memiliki persamaan visual dengan merek terdaftar, meniru merek terkenal meskipun untuk produk yang tidak sejenis, menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal tanpa ijin tertulis, meniru atau menyerupai nama atau singkatan nama bendera, lambang (simbol) negara maupun lembaga nasional dan internasional tanpa persetujuan tertulis akan mendapatkan penolakan untuk didaftar.

Pasal 21 Ayat (3) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis telah menyebutkan bahwa terhadap Pemohon pendaftaran merek yang beritikad tidak baik maka permohonan pendaftarannya akan ditolak. Pemohon pendaftaran merek yang patut diduga memiliki niat untuk menduplikasi, meniru dan mendompleng merek lain dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi untuk dirinya sendiri sehingga berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat dan menyesatkan konsumen adalah pemohon merek yang tidak memiliki itikad baik.

Itikad baik merupakan salah satu asas yang dikedepankan dalam lapangan hukum privat, sehingga hukum kekayaan intelektual yang berada dibawah lapangan hukum privat juga menjunjung tinggi itikad baik dalam perlindungan segala bentuk cakupan bidang Kekayaan Intelektual termasuk didalamnya rezim merek. Adanya Itikad tidak baik secara subjektif maupun objektif dapat disimilarkan sebagai bentuk perbuatan yang tidak jujur dan menimbulkan ketidakpatuhan. Mengingat begitu besarnya manfaat ekonomi dan moral yang terkandung dalam perlindungan Kekayaan Intelektual khususnya dalam hal ini merek, maka sudah sepatutnya bahwa suatu merek harus didaftarkan dengan itikad baik dan bersifat original sebagai karya asli dari pemohon pendaftaran merek.

Secara praktik, itikad tidak baik dapat terlihat dari beberapa hal, yakni bahwa dalam mendaftarkan merek terlihat ketidaklayakan dalam desain etiket merek yang sengaja membuat kemiripan dengan merek-merek yang sudah terdaftar dan merek terkenal maka secara otomatis hal ini mencerminkan ketidakjujuran serta adanya niat membonceng agar mereknya dengan cepat mudah dikenali konsumen karena unsur kemiripan dengan merek lain. Kemudian meniru merek yang sudah dikenal dalam masyarakat dengan tujuan agar masyarakat terkecoh sehingga mengira bahwa merek duplikasi sebagai bagian dari merek yang telah dikenal sebelumnya.

Merek yang didaftarkan atas dasar itikad tidak baik (Bad Faith) tentu akan menimbulkan kerugian bagi pemilik merek terdaftar terlebih juga konsumen akan disesatkan karena salah mengira produk imitasi sebagai produk asli. Pada akhirnya tindakan meniru merek akan menimbulkan persaingan tidak sehat (persaingan curang). Masyarakat perlu menyadari bahwa Kekayaan Intelektual memiliki nilai ekonomi yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat pelaku usaha dan tentunya juga dapat menjadi profesi apabila merek telah dikenal luas oleh konsumen.

Oleh: Kanti Rahayu, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.

 

Exit mobile version