Site icon Baladena.ID

Hikmah Jum’at-103: Investasi Industri Miras Tidak Jadi…? (bagian ke-1)

Beberapa waktu belakangan ini di media agak ramai diperbincangkan mengenai kebijakan dibukanya investasi untuk industri minuman keras. Di antara sekian media ada yang mengambil judul begini, “Jokowi Buka Pintu Izin Investasi untuk Industri Miras Besar sampai Eceran.” Ada yang judulnya begini, “Pemerintah Buka Pintu Investasi untuk Industri Miras Besar Sampai Eceran.” Memang ada perubahan kebijakan mengenai industri miras ini.

Yang dulunya berdasar Perpres No. 14 Tahun 2016 (Lampiran I) industri Miras Beralkohol dan Minuman Beralkohol Anggur dikategorikan sebagai Bidang Usaha Tertutup diubah melalui Perpres No. 10 Tahun 2021 (Lampiran III) menjadi Bidang Usaha (Terbuka) dengan Syarat Tertentu untuk investasi domestik maupun asing. Ini berlaku khusus untuk Provinsi Bali, NTT, Sulut dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Alhamdulillahnya, karena desakan dan penolakan yang teramat kuat dari berbagai elemen masyarakat, mandanganu (kemudian) Lampiran yang menjelaskan tentang dibukanya investasi untuk industri miras dengan persyaratan tertentu tersebut dicabut. Terlepas dari pro-kon atas apa yang terjadi, Hikmah Jumat kali ini akan membincang Miras dalam Pandangan Islam, tanpa menyoal kadar alkohol di dalamnya (Golongan A kadar alkohol 5%, gol. B di atas 5% s.d 20% dan gol C di atas 20% sd 55% sebagaimana diatur dalam Perpres No. 74 Tahun 2013).

Di dalam al-Qur’an dijelaskan secara cetho welo-welo atau gamblang bahwa hal-hal yang memabukkan hukumnya haram secara mutlak. Ini sebagaimana dijelaskan dalam QS. al-Maidah [5]: 90.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, undi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan demikian itu agar kalian mendapatkan keberuntungan.”

Ketetapan tentang haramnya khamr tersebut tidak sekonyong-konyong, tidak tiba-tiba, tidak ujug-ujug, atau tidak mak bedunduk, tapi melalui tahapan. Hal itu mengingat kondisi masyarakat Arab pra-Islam saat itu sudah sebegitu dekatnya dengan khamr. Jadi diharamkannya itu pelan-pelan melalui tahapan. Pertama-tama, al-Qur’an sekedar menginformasikan bahwa khamr itu di dalamnya ada dosa dan ada manfaat, tetapi dosa atau madharatnya amat sangat lebih besar dari manfaatnya. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 219.

Tahap berikutnya, al-Qura’an tidak hanya menginformasikan tentang khamr tapi sudah mengingatkan bahwa tidak boleh mendirikan shalat ketika seseorang masih dalam keadaan mabuk, hingga kemudian ia paham dan mengerti apa yang diucapkannya. Jika kesadarannya sudah penuh, tandanya sudah paham tentang apa yang diucapkan baru ia boleh mengerjakan shalat. Hal ini sebagaiamana dijelasakan dalam QS. an-Nisa’ [4]: 43. Yang melatari turunnya ayat ini adalah ada shahabat ketika shalat bacaan ayat al-Qur’annya (surat al-Kafirun) keliru. Lalu tahap ketiga, Islam secara tegas menetapkan bahwa khamr itu hukumnya haram. Demikian kurang lebih menurut penjelasan Syaikh Muhammad Hudhariy Bek dalam Taariikh Tasyri’ al-Islaamiy. Jadi pelarangannya bertahap, dulunya mabuk dengan khamr itu jadi kebiasaan lalu pelan-pelan disadarkan dan akhirnya diharamkan secara mutlak. Bukan sebaliknya, dulunya tidak diziinkan mandanganu belakangan malah diizinkan.

Menurut Islam, segala hal yang memabukkan disebut dengan khamr (mabuk cinta tidak termasuk). Rasulullah menjelaskan sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai berikut.

عن نافع عن ابن عمر أن رسول الله صلى الله عليه  وسلم قال كل مسكر خمر وكل مسكر  حرام

Dari Nafi’ dari Ibn Umar bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: Setiap yang memabukkan itu adalah khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram hukumnya.

عن ابن عمر قال ولا أعلمه إلا عن النبي صلى الله عليه  وسلم قال كل مسكر خمر وكل خمر حرام

Dari Ibnu Umar dia berkata: Saya tidak mengetahuinya kecuali dari Kanjeng Nabi saw. bersabda setiap yang memabukkan itu adalah khamr dan setiap khamr itu haram hukumnya.

Imam Nawawiy dalam Syarh Shahih Muslim Juz 13 menjelaskan bahwa sejatinya khamr itu secara khusus berarti ekstrak buah anggur yang difermentasi menjadi arak. Akan tetapi, secara umum khamr berarti segala hal yang memabukkan dan itu hukumnya haram. Dengan demikian, berbagai jenis minuman keras, ganja, sabu-sabu, dan lainnya yang memabukkan menurut Islam disebut dengan khamr. Nah, yang disebut oleh Rhoma Irama sebagai Mirasantika itu juga khamr.

Lalu bagaimana bobot keharaman khamr? Ini bisa ditelusuri melalui lafadz yang digunakan dalam QS. al-Maidah [5]: 90 seperti yang telah disebut di atas. Minum khamr disebut dalam al-Qur’an sebagai rijs (rijsun). Kata ini menunjuk pada puncaknya kejelekan. Jadi meminum khamr itu sejelek-jeleknya barang yang jelek, begitulah kira-kira. Selain itu, meminum khamr itu dinisbatkan pada perbuatan setan. Penisbatan semacam itu juga menunjukkan penyangatan atau mubalaghah bahwa minum khamr itu betul-betul sebagai perbuatan keji dan menjijikkan. Lalu, lafadz yang digunakan untuk melarang minum khamr adalah jauhilah. Ini menunjukkan pelarangan yang keras dan berat, jangan sampai mendekat. Artinya dekat-dekat saja tidak boleh apa lagi melakukannya. Demikian sebagaimana dijelaskan dalam Kitab al-Fiqh ’ala al-Madzaahib al-Arba’ah, Juz 5.

فوصف الله تعالى الخمر بأنه رجس أى قذر تنفر منه العقول السليمة وهو لفظ يدل على منتهى القبح والخبث.

Allah mensifati (minum) khamr itu dengan kata rijs (rijsun-keji/kotor) artinya ya kotor, keji, menjijikkan yang akan menghilangkan akal sehat. Kata itu menunjukkan arti puncak dari keburukan/kekejian/kejahatan.

…وقد وصف الله هذه الأقسام الاربعة بوصفين الأول قوله رجس وهو كل ما استقذر من عمل والثانى قوله من عمل الشيطان وهو مكمل لكونه رجسا لأن الشيطان نجس خبيث لأنه كافر. والخبيث لا يدعو إلا إلى الخبيث

…Allah telah mensifati empat kategori perbuatan tersebut (minum khamr, judi, anshab, dan azlam) dengan dua sifat. Pertama dengan istilah rijsun/keji-jelek. Ini mengandung arti segala perbuatan yang dikategorikan sebagai kotor/jelek/keji. Kedua, disifati dengan perbuatan setan. Kata ini menunjuk pada puncaknya kejelekan. Setan itu najis dan kotor, karena dia tidak beriman. Sesuatu yang keji/kotor itu tidak pernah akan mengajak kecuali pada kekejian belaka.

وقد جعل الله تعالى النهي عنها بلفظ الإجتناب فقال فاجتنبوه أي كونوا جانبا منه وهو أبلغ من لفظ التحريم والترك

Lalu Allah menjadikan larangan empat hal di atas (salah satunya minum khamr) dengan menggunakan lafadz penjauhan. Allah menyatakan dengan jauhilah hal itu. Artinya Menjauhlah Kalian dari Hal itu. Lafadz ini menunjukkan pelarangan yang amat sangat, dan perintah yang amat sangat untuk meninggalkan sesuatu.

Demikain Hikmah Jum’at kali ini, semoga bermanfaat dan semoga kita dijauhkan dari perbuatan-perbuatan kotor dan keji. Aamiin. Billaahi fii sabiilil haq. In sya Allah tubi kontinyud.

Exit mobile version