Oleh: Asni Asmare, Disciple Monasmuda Institute 2022
Stiap tanggal 15 Oktober diperingati sebagai Hari Hak Asasi Hewan/Binatang (Animal right). Makhluk hidup seperti hewan pun memiliki hak hidup tanpa rasa sakit dan menderita. Hari Hak Asasi Hewan ini lahir dari deklarasi universal kesejahteraan hewan yang didukung 46 negara dan 330 kelompok pendukung hewan. Memang istilah seperti ini kurang lazim terdengar di telinga masyarakat Indonesia, karena belum familiar. Tapi, dengan adanya peringatan ini akan membuat manusia introspeksi diri tentang sikapnya kepada makhluk ciptaan Tuhan ini.
Terkadang manusia dengan superioritasnya memperlakukan hewan secara semena-mena dan biadab, misalnya: reptil dibunuh untuk diambil kulitnya, hiu diburu demi siripnya saja, gajah hanya diambil taringnya, memukul dan menyiksa monyet untuk dipertontonkan demi menghasilkan uang, dan memelihara hewan tanpa memberikan makanan yang cukup. Kasus-kasus penyiksaan terhadap hewan ini masih banyak contohnya dan kerap terjadi dilingkungan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, padahal hewan itu juga memiliki hak asasi layaknya manusia.
Adapun hak asasi hewan yang pertama yaitu, Bebas dari rasa lapar dan haus. Kedua, bebas dari ketidak nyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan. Ketiga, bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit. Keempat, bebas dari rasa takut dan tertekan. Dan lima, bebas mengekspresikan perilaku alami.
Di Indonesia hak asasi hewan ada dalam UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif.
Sedangkan di dalam agama Islam, hewan harus diperlakukan dengan baik dan bijak untuk kemaslahatan dan kemanfaatan. Sikap tersebut harus diamalkan seperti contoh dalam fikih bab thaharah(bersuci), seorang muslim tidak diperbolehkan buang air kecil atau besar ke dalam lubang, merujuk pada hadits yang diriwayatkan Abu Dawud. Sebagian ulama memberikan alasan bahwa di dalam liang biasanya ada hewan-hewan kecil. Oleh sebab itu buang air di tempat tersebut (baca:lubang) termasuk menzalimi hewan-hewan tersebut.
Terdapat di bab lain juga di perintahkan meninggalkan wudhu dan melakukan tayammum sebagai gantinya, seandainya ada hewan muhtaram yang kehausan sementara persediaan air saat itu sangat terbatas (hewan muhtaram adalah hewan yang tidak diperintahkan untuk dibunuh).
Tidak hanya itu Islam menekankan bagaimana seharusnya para pemilik hewan tunggangan seperti Kuda dan Unta untuk memperhatikan beberapa hal, hingga tidak menyakiti hewan tersebut. Diantaranya ialah melarang untuk memaksa mengangkut beban diluar kemampuan hewan tersebut.
Ada hewan yang di perbolehkan, bahkan di wajibkan untuk di sembelih, seperti sapi, kambing, ayam. Yang halal di konsumsi untuk keperluan seperti pada hari kemenangan atau hari-hari yang di tentukan oleh syar’iat dan juga untuk di makan setiap hari.
Islam mengajarkan betapa pentingnya menjaga dan menghargai makhluk yang tidak berakal seperti hewan. Sebagai manusia yang dikaruniai pikiran dan perasaan dituntut menghidupkan perasaanya untuk menyayangi hewan, semoga di tanggal 15 oktober ini menjadi pengingat bagi manusia untuk menegakkan hak asasi hewan dan menjaganya dengan optimal.

