Site icon Baladena.ID

Glorifikasi dan Hilangnya Efek Jera

Istilah Glorifikasi tiba-tiba viral. Secara istilah kata glorifikasi mengandung arti proses, cara, perbuatan meluhurkan, memuliakan dan sebagainya. Tidak ada yang salah dengan kata-kata tersebut kalau digunakan dengan tepat, yaitu memberikan kemuliaan terhadap seseorang yang baik, dermawan dst. 

Kritikan muncul ketika glorifikasi ditujukan kepada seorang artis SJ, yang tercatat sebagai alumi narapidana kejahatan seksual. Dunia entertainment menjadi sibuk dengan berbagai acara selebrasi menyambut kebebasan SJ dan kemeriahan itu menjadi symbol yang memperihatinkan. Stasiun televisi dianggap kehilangan empati, bahkan rasa menghargai terhadap korban. Sang artis pun terlihat sangat menikmati selebrasi demi selebrasi yang diterimanya sebagai Salah satu cara untuk eksis kembali. 5 tahun dalam penjara memang bukan hal yang mudah, namun eforia menimbulkan protes masyarakat, karena kita semua harus ingat SJ adalah pelaku kejahatan seksual.

Kasus Pelecehan seksual

Kasus pelecehan yang dialami oleh Saipul Jamil terjadi pada tahun 2016. Dia lalu memanggil korban DS dan minta tolong untuk membantu membawa barang-barang perlengkapan syuting. Setelah itu, Saipul Jamil meminta korban yang berinisial DS untuk menginap di rumahnya untuk memberikan pijatan. Dari keterangan yang diperoleh DS, saat memijat Saipul Jamil pun sudah meminta hal-hal aneh terhadap dirinya. Berbagai alasan penolakan diutarakan DS, tapi Saipul Jamil tetap meminta untuk dipijit. Hingga akhirnya Ia tertidur. Saat terlelap itulah DS mengaku mendapatkan perlakuan pelecehan dari SJ. Dalam sebuah teori Psychoanalytic dikatakan bahwa perilaku kriminal merupakan representasi dari “Id” yang tidak terkendalikan oleh ego dan super ego. Id ini merupakan impuls yang memiliki prinsip kenikmatan (Pleasure Principle). Ketika prinsip itu dikembangkan, Super-ego terlalu lemah untuk mengontrol impuls. Akibatnya, perilaku untuk sekehendak hati asalkan menyenangkan muncul dalam dirinya. Secara hukum SJ sudah terbukti melakukan pelecehan seksual dan diganjar hukuman. Penggunaan hukum pidana dan sanksinya sebagai salah satu usaha penanggulangan kejahatan dimasyarakat, sekaligus melindungi masyarakat.

Teori Efek Jera

Sanski Pidana juga diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku. menurut Ted Honderrich, sanksi pidana dapat menjadi alat pencegah yang ekonomis (economical detterents) apabila memenuhi unsur-unsur (1) Pidana itu sungguh-sungguh mencegah; (2) Pidana itu tidak menyebabkan timbulnya keadaan yang lebih berbahaya atau merugikan daripada yang akan terjadi apabila pidana itu tidak dikenakan; dan (3) Tidak ada pidana lain yang dapat mencegah secara efektif dengan bahaya atau kerugian yang lebih kecil.

Andi Hamzah mengemukakan sanksi pidana harus memuat: Reformation, Restraint, dan Restribution, serta Deterrence. Reformasi berarti

memperbaiki atau merehabilitasi penjahat menjadi orang baik dan berguna bagi masyarakat. Restraint maksudnya mengasingkan pelanggar dari masyarakat, juga tersingkirnya pelanggar hukum dari masyarakat, berarti masyarakat itu akan menjadi lebih aman. Retribution ialah pembalasan terhadap pelanggar hukum karena telah melakukan kejahatan. Deterrence berarti menjera atau mencegah sehingga baik terdakwa sebagai individual, maupun orang lain potensial menjadi penjahat akan jera atau takut untuk melakukan kejahatan karena melihat pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Bagaimana dengan SJ? Hukuman yang telah ditempuhnya selama 5 tahun apakah akan memperbaiki sikap jahat menjadi baik, dan benar-benar menjadi jera. Muncul kekhawatiran dengan glorifikasi ini, efek jera hukuman menjadi hilang dan seolah muncul gambaran bahwa pelaku pelecehan seksual berhak mendapatkankan popularitas kembali. Dan jangan lupa bahwa SJ juga berhutang maaf pada korban karena prilaku yang tidak senonoh tentu menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban, yang selama ini terlupakan.

Oleh: Hamidah Abdurrachman, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Exit mobile version