Site icon Baladena.ID

FH USM Laksanakan Sosialisasi Hukum di Panti Asuhan Amal Mulia Muta’alimin

SEMARANG – Fakultas Hukum Universitas Semarang melaksanakan salah satu Tridharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Panti Asuhan Amal Mulia Muta’alimin Kota Semarang (27/10). Pengabdian ini dilaksanakan oleh Dosen-Dosen FH USM yang terbagi ke dalam 3 Tim.

Tim pertama adalah Tim yang diketuai oleh Dr. Dian Septiandani, S.H., M.H., dengan anggota Dian Indah Astanti, S.H., M.H. Tim kedua adalah Tim yang diketuai oleh Laksana Budi Ermawan, S.H., M.H., dengan anggota A. Heru Nuswanto, S.H., M.H. Dan Tim ketiga diketuai Tri Mulyani, S.Pd., S.H., M.H., dengan anggota Doddy Kridasaksana, S.H., M.Hum.

Kegiatan Pengabdian yang dilaksanakan di Panti Asuhan Amal Mulia Muta’alimin Kota Semarang ini disambut dengan baik dan terbuka oleh pihak Panti, serta dibuka dengan hikmad oleh pihak Fakultas Hukum Universitas Semarang yang diwakili oleh Bapak Doddy Kridasaksana, S.H., M.Hum.

Dalam Pengabdian ini diikuti oleh anak-anak Panti Asuhan Amal Mulia Muta’alimin Kota Semarang perwakilan anak yang berstatus pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Sasaran ini sengaja ditujukan kepada Siswa SMA dengan tujuan mampu menularkan ilmu yang disampaikan kepada adik-adik kelas yang tinggal di Panti Asuhan Amal Mulia Muta’alimin khususnya dan siswa-siswa yang lain, di luar Panti Asuhan Amal Mulia Muta’alimin umumnya.

Dari ketiga Tim tersebut menyampaikan materi yang berbeda. Tim Pertama sebagai pemateri Dr. Dian Septiandani, S.H., M.H., menyampaikan materi dengan tema “Peningkatan Pemahaman Hukum Masyarakat Mengenai Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah”.

Ketika diwawancarai Dian mengungkapkan bahwa “tema ini sengaja diusung karena saat ini mau mendekati musim hujan, sebaiknya dengan tidak membuah sampah sembarangan baik ke selokan maupun ke sungai artinya kita mencegah banjir sejak dini”. Sungguh miris dan menghawatirkan, karena setiap musim hujan Kota semarang menjadi salah satu Kota yang selalu mengalami banjir. Untuk itu sosialisasi ini sangat penting untuk mengenalkan pada siswa SMA di Panti Asuhan Amal Mulia Muta’alimin khususnya dan siswa lain pada umumnya. Imbuh Dian.

Selanjutnya Tim kedua menyampaikan materi tentang “Peningkatan Pemahaman Anak Panti Asuhan Amal Mulia Muta’alimin Semarang Mengenai Dampak Penyalahgunaan Narkoba”.

Materi disampaikan oleh Laksana Budi Ermawan, S.H., M.H. Ketika diwawancarai Laksana menyatakan bahwa “Siswa-Siswa SMA Panti Asuhan Amal Mulia Muta’alimin sangat penting untuk mengetahui akan bahanyanya narkoba.”

Meskipun usia masih remaja namun narkoba saat ini beredar tidak hanya dikalangan dewasa, namun merambah di kalangan remaja bahkan anak-anak dengan berbagai strategi dan metode yang sedemikian rupa dikemas sehingga membuat mereka tertarik coba-coba dan akhirnya terjerumus dan kecanduan narkoba, untuk itu pemahaman-pemahaman mengenai bahanya narkoba harus kita kenalkan kepada mereka, agar namtinya apabila mereka bersentuhan dengan orang yang tidak dikenal menawarkan barang-barang yang bermuatan narkoba di dalamnya seperti halnya permen atau biskuit yang didalamnya dicampur dengan narkoba, mereka dapat menolaknya. Tegas Laksana.

Tim ketiga menyampaikan materi yang tidak kalah menarik. Materi terakhir ini disampaikan oleh Tri Mulyani, S.Pd., S.H., M.H., dengan tema “Peningkatan Pemahaman Hukum Mengenai Sanksi Bagi Masyarakat Yang Tidak Menggunakan Masker Pada Masa Pandemi Covid-19”.

Ketika diwawancarai Tri Mulyani mengungkapkan bahwa “tema ini sangat tepat dilaksanakan pada masa pandemi covid 19 yang tak kunjung berakhir, bahkan dari hari ke hari semakin meningkat kasusnya, padahal berbagai upaya sudah dilakukan oleh pemerintah. Namun pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari berbagai pihak terlebih lagi tidak di dukung kesadaran masuarakat itu sendiri”.

Lanjut, Tri Mulyani menjelaskan bahwa “Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menggunakan masker di luar rumah ketika melakukan kegiatan, pemerintah khususnya di Kota Semarang melalui Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Semarang, terpaksa memberlakukan sanski sosial yaitu menyapu jalan menyapu atau membersihkan ruas jalan dari sampah selama 15 menit atau sepanjang 100 (seratus) meter”.

Selanjutnya dihimbau “Agar wabah Covid 19 ini segera berakhir, marilah kita semua mempunyai kesadaran untuk menaati protokol kesehatan menggunakan masker, mencuci tangan dengan benar dan menjaga jarak, sehingga kita semua terhindar dari wabah yang berbahaya ini”, tambah Tri Mulyani.

Exit mobile version