Baladena.id, SEMARANG – Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) kembali mengadakan pengabdian kepada masyarakat. Kali ini, SMA Ksatrian Semarang menjadi tempat pengabdian masyarakat FH USM.
Dr. Supriyadi, S.H.,M.Kn., dan Dr. Ani Triwati, SH. Mhum., diipilih sebagai perwakilan dalam pelaksanaan pengabdian masyarakat di SMA Ksatrian Semarang. Pengabdian ini telah terlaksana pada 08 November 2021 dengan mengangkat topik Pemahaman Perlindungan Konsumen pada Transaksi Jual Beli Online.
Dalam pengebadian tersebut, Dr. Supriyadi, S.H.,M.Kn., menjelaskan bahwa transaksi jual beli online sesungguhnya merupakan salah satu jenis perjanjian. Selain itu juga, tutur diberitahukan bahwa suatu perjanjian selalu menghasilkan hak dan kewajiban masing masing pihak.
“Kewajiban pembeli yaitu membayarkan barang, dan haknya mendapatkan barang. Sedangkan kewajiban penjual yaitu memberikan barang kepada pembeli dan kewajibannya menerima pembayaran dari pembeli,” ungkapnya.
Meskipun begitu, kerap kali ada masalah-masalah yang dihadapi dalam transaksi belanja online. Mulai dari barang tidak sesuai dengan informasi atau gambar yang ditampilkan, barang datang lewat batas waktu, dan bahkan barang tersebut tidak dikirim dan sampai pada konsumen merupakan suatu tindakan wanprestasi.
“Konsumen yang bertransaksi melalui jalur online selain mendapat kemudahan dan praktis, acapkali juga mengalami kerugian atas transaksi jual online. Dalam hal ini dapat dijelaskan mengenai aturan dan sanksi yang diterapkan dalam penggunaan media elektronik khususnya dalam kegiatan usaha,” sambung Dr. Supriyadi, S.H.,M.Kn.,
Konsumen belanja online umumnya para kaula muda, remaja, termasuk siswa-siswa di SMA yang sudah memiliki fasilitas internet sangat memadai. Daerah Kota Semarang termasuk salah satu yang fasilitas internetnya sangat memadai di Provinsi Jawa Tengah. Untuk itu memang, menurut Dr. Ani Triwati, SH. Mhum., memang perlu kiranya SMA Ksatrian memahami perlindungan yang bisa didapatkan kosumen pada transaksi jual beli online.
“Usia remaja yang masih belum bisa memahami sisi buruknya dari transaksi online akan menjadi bumerang bagi konsumen sehingga pemahaman terhadap masih sangat dibutuhkan bahkan mungkin sangat penting,” tuturnya.

