Site icon Baladena.ID

Ekofeminisme: Melawan Eksploitasi Alam dan Perempuan

Krisis lingkungan dan ketimpangan tata ruang yang dialami berbagai wilayah hari ini tidak bisa dilepaskan dari cara pandang dominan yang mengendalikan arus pembangunan: maskulinitas industri. Cara pandang ini menempatkan alam dan manusia sekadar sebagai objek eksploitasi, di mana tolok ukur keberhasilan hanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi, akumulasi modal, dan penaklukan fisik atas ruang hidup. Dalam cengkeraman logika eksploitatif ini, dampak sosial ekologis, seperti rusaknya ekosistem, tergusurnya permukiman warga, hingga krisis air dianggap sebagai biaya sekunder yang wajar (externalities). Di sinilah pentingnya mereposisi kepemimpinan perempuan melalui kacamata politik ekofeminisme untuk mendobrak dogma pembangunan yang nir-etika tersebut.

Ekofeminisme mengidentifikasi adanya irisan fundamental antara penindasan terhadap alam dan peminggiran terhadap perempuan. Dalam konteks tata ruang dan pengelolaan sumber daya alam, maskulinitas industri bekerja melalui pola-pola keputusan yang tersentralisasi, top-down, dan sering kali teknokratis-militeristik. Kebijakan tata ruang dirancang di meja-meja kompromi elitis tanpa melibatkan pengalaman empiris warga yang hidup di atas tanah tersebut. Perempuan, yang secara historis dan kultural memegang peran sentral dalam domestikasi air, pangan, dan kesehatan keluarga, menjadi kelompok yang paling pertama dan paling berat menanggung beban ketika ruang hidup rusak. Namun anehnya, dalam panggung pengambilan keputusan politik dan tata kelola lingkungan, suara dan kepemimpinan perempuan justru kerap ditepikan.

Mereposisi kepemimpinan perempuan dalam politik ekofeminisme bukan sekadar persoalan memenuhi kuota keterwakilan gender atau pelengkap formalitas di lembaga negara. Ini adalah upaya pembongkaran paradigma (paradigmshift). Kepemimpinan perempuan berbasis ekofeminismemembawa nalar perawatan (ethics of care), keberlanjutan intergenerasi, serta pendekatan inklusif ke dalam perumusan kebijakan publik. Kepemimpinan ini menolak pemisahan kaku antara pertumbuhan ekonomi dan keselamatan lingkungan. Di tangan kepemimpinan yang berperspektif ekofeminik, tata ruang tidak lagi dipandang sebagai peta zonasi komersial untuk bagi-bagi konsesi industri, melainkan sebagai ruang hidup yang wajib dijaga daya dukungnya demi keadilan sosial dan keberlanjutan hayati.

Langkah strategis untuk mendekonstruksi maskulinitas industri ini harus diwujudkan melalui penguasaan instrumen kebijakan yang nyata. Pertama, menghadirkan kepemimpinan perempuan di garda depan perancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berperspektif gender dan berbasis risiko ekologis. Kedua, menegaskan kedaulatan atas sumber daya lingkungan dengan memperketat izin industri ekstraktif serta mewajibkan audit lingkungan independen yang melibatkan komunitas perempuan lokal. Ketiga, menjamin hak partisipasi bermakna (meaningful participation) bagi kelompok perempuan dan warga terdampak dalam setiap tahapan analisis dampak lingkungan hingga penetapan tata guna lahan.

Pada akhirnya, mendobrak hegemoni maskulinitas industri adalah syarat mutlak untuk mewujudkan keadilan tata ruang dan kedaulatan sumber daya lingkungan yang sejati. Kepemimpinan perempuan yang dihadirkan oleh Yunda Dr. Yaqud Ananda melalui gagasan politik ekofeminisme ini memberikan kompas moral dan arah baru bagi tata kelola pembangunan. Hanya dengan mengawinkan keberanian politik, ketajaman intelektual, dan sensitivitas ekofeminis, kita dapat menghentikan laju perusakan alam dan memastikan bahwa ruang hidup Nusantara dikelola secara adil, lestari, dan bermartabat bagi generasi hari ini dan masa depan.

Exit mobile version