Site icon Baladena.ID

Dicecar Rizieq Shihab, Eks Kapolres Jakpus: Tak Ada Klaster Covid-19 Petamburan

HRS di Petamburan. Foto: Kompas

Dalam sidang di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (12/4) kemarin, Habib Rizie Shihab (HRS) mencecar eks Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengenai dampak kerumunan di Petamburan November 2020 lalu.

HRS pun mengajukan beberapa pertanyaan kepada Heru, diantaranya  apakah dilakukan pelacakan penularan Covid-19 selepas hajatan di Petamburan.

“Dari sekitar 500 orang dites rapid, ada yang reaktif 5,” jawab Heru dalam persidangan. Heru melanjutkan, 500 orang yang dites itu seluruhnya merupakan warga Petamburan.

“Lima (warga yang reaktif tes rapid) itu ada keterangan hadir di (acara) Maulid?” balas Rizieq.

“Tidak tahu,” jawab Heru. Rizieq kemudian meminta data pasti mengenai keberadaan klaster Covid-19 akibat hajatan Petamburan.

“Apakah ada info resmi, apakah setelah tracing tadi ada klaster baru yang namanya klaster Petamburan?” tanya Rizieq.

“Tidak ada,” jawab Heru.

“Apakah ada klaster baru yang namanya klaster Habib Rizieq Shihab, apakah ada klaster baru yang namanya klaster Maulid Petamburan?”

“Tidak ada,” terangnya sebagaimana dikutip dari kompas.com pada (13/4).

Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanjutkan sidang untuk terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan pada hari ini.

Agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan saksi perkara nomor 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kemudian perkara nomor 222 untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Lalu, perkara nomor 226 untuk terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.

Exit mobile version