Site icon Baladena.ID

Desa Johorejo Bergerak! Warga Rayakan HUT RI ke-80 dengan Karnaval Spektakuler

Johorejo, 19 Agustus 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80, warga Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal menggelar karnaval meriah pada Selasa (19/8).

Acara ini diikuti oleh seluruh warga desa yang antusias memeriahkan suasana kemerdekaan dengan berjalan kaki mengelilingi desa sambil mengenakan berbagai kostum kreatif dan bernuansa kebangsaan.

Sebelum karnaval dimulai, warga terlebih dahulu berkumpul di lapangan desa untuk mendengarkan sambutan dari Kepala Desa Johorejo, Ibu Umi Maslihan.

Dalam sambutannya, beliau menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh warga atas partisipasi dan semangatnya dalam menyukseskan acara tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi antusiasme warga Johorejo yang luar biasa dalam mengikuti karnaval hari ini. Ini adalah bentuk cinta kita terhadap tanah air sekaligus upaya untuk menjaga semangat kebersamaan,” ujar Ibu Umi Maslihan.

Acara semakin semarak dengan adanya pertunjukan tari barongan yang digelar di depan Balai Desa. Tarian tradisional tersebut menjadi daya tarik utama dan berhasil memukau para penonton yang telah menunggu di sepanjang rute karnaval.

Menariknya, karnaval ini juga dibantu oleh para mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari UIN Walisongo Semarang yang saat ini sedang melaksanakan program pengabdian di Desa Johorejo. Mereka turut serta menjadi panitia dan membantu kelancaran jalannya acara dari awal hingga akhir.

Kehadiran mahasiswa KKN tidak hanya menambah semangat panitia lokal, tetapi juga menjadi bentuk kolaborasi antara warga desa dan generasi muda dalam merayakan hari bersejarah bangsa.

Dengan suksesnya acara ini, warga Desa Johorejo berharap semangat kebersamaan dan nasionalisme dapat terus terjaga, serta kegiatan serupa bisa digelar dengan lebih meriah di tahun-tahun mendatang.

 

Penulis :

1 Madania Qaulani Azzahra Fak. Syariah & hukum Prodi Ilmu Falak

2 Dwi Endang Cahyani Fak. Syariah dan Hukum Prodi. Hukum Pidana Islam

Exit mobile version