Garut, 27 Desember 2025 Pelaksanaan Musyawarah Mahasiswa (Musma) di lingkungan Kampus STAIM Garut yang diselenggarakan pada 27 Desember 2025 menuai sorotan serius dari peserta Musma dan elemen mahasiswa. Hal ini disebabkan adanya kontradiksi mekanisme serta dugaan kecacatan formil dalam penetapan dan pelaksanaan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Mahasiswa (DEMA).
Musma tersebut sejak awal diselenggarakan dengan sistem delegasi, di mana dari 5 jurusan, setiap angkatan/semester mendelegasikan 5 orang, sehingga total peserta Musma berjumlah 100 delegasi sah. Sistem delegasi ini menjadi dasar legitimasi forum Musma sebagai forum permusyawaratan tertinggi mahasiswa.
Namun dalam prosesnya, Presidium Musma secara tiba-tiba mengesahkan mekanisme Pemilihan Mahasiswa (Pemira) dengan sistem one person one vote untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua DEMA. Keputusan tersebut dinilai tidak sejalan dengan sistem Musma yang sedang berjalan, serta tidak didahului dengan pembahasan yang matang, sosialisasi yang memadai, maupun masa transisi yang proporsional.
Lebih lanjut, KPUM langsung menyelenggarakan Pemira tanpa jeda waktu yang cukup dan tanpa sosialisasi menyeluruh kepada mahasiswa, sehingga berdampak pada ketidaksiapan teknis dan substantif, serta menimbulkan kerugian nyata bagi salah satu pasangan calon. Kondisi ini dinilai mencederai asas keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum dalam demokrasi kampus.
“Kami menegaskan bahwa persoalan ini bukan soal menang atau kalah, melainkan soal keabsahan proses demokrasi mahasiswa. Demokrasi kampus tidak boleh dijalankan secara serampangan dan inkonsisten,” ujar salah satu peserta Musma.
Atas dasar tersebut, salah satu pihak yang dirugikan akan mengajukan gugatan/keberatan administratif kepada Pimpinan Kampus STAIM Garut c.q. Bidang Kemahasiswaan, dengan tuntutan agar dilakukan evaluasi menyeluruh, penundaan atau pembatalan hasil Pemira, serta penataan ulang mekanisme pemilihan DEMA secara adil, transparan, dan konsisten.
“Mahasiswa berharap pimpinan kampus bersikap objektif dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi, agar marwah organisasi kemahasiswaan tetap terjaga dan kepercayaan mahasiswa terhadap sistem demokrasi kampus tidak runtuh” Ujar Fadlan selaku Ketua Tim pemenangan salah satu kandidat Dema
Hal ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjaga nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan supremasi aturan di lingkungan kampus.





