Masih ingatkah kita akan drama “parodi hukum” terhadap kasus Nenek Minah, divonis 1,5 tahun dengan masa percobaan selama 3 bulan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto (Jawa Tengah)?. Ya nenek Minah ketahuan mandor perusahaan memetik 3 buah kakao, nenek minta maaf, dan mengembalikannya. Tetapi mandor kebun bersikukuh melaporkan ke Kepolisian. Pada kasus ini Polres gagal menjadi juru damai. Nenek Minah tetap disidik sampai P-21 hingga persidangan usai di Pengadilan Negeri. Bahkan Majelis hakim yang memvonis, juga mencucurkan air mata. Serta memberi uang tanda empati. Nenek Minah, terbukti (dan mengakui) perbuatannya, sesuai BAP Kepolisian. Yakni, memetik 3 buah kakao milik perusahaan. Tujuannya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Ini semua tentu membawa keprihatinan untuk kita sebagai rakyat biasa bahwa penegakan hukum yang masih terasa timpang, dan masih belum memenuhi rasa keadilan. Disini kita melihat bahwa proses hukum hanya untuk mewujudka kepastian hukumnya saja. Bahkan sebuah quotes “ Hukum tajam ke bawah tumpul ke atas” memang benar adanya.
Dalam hal ini tentu membuat Polri di nilai gagal dalam penegakan hukum. Padahal seharusnya polisi adalah garda terdepan sebelum jaksa dan hakim. Dan akhirnya, Polisi menjadi momok yang menakutkan di mata masyrakat bukan dikarenakan mereka memiliki senjata yang kapan saja siap disodorkan ke semua pihak jika melanggar hukum, tapi juga karena moral dan etika dasar polisi sudah luntur di institusi besar ini. Lembaga yang di dapuk sebagai pemelihara kamtibnas, pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat serta penegak hukum ini ( UU No 2 Tahun 2002) sayangnya harus ternodai oleh beberapa oknum yang membuat defisit kwalitas. Degradasi moral yang menajkiti para oknum tersebut tentu membuat citra Polri tercoreng.
Dalam perkembangannya, Polisi memang yang memegang kuasa penuh atas hal tersebut bukan saja menjadi sosok bak pelindung namun akhirnya citra polisi seamakin menakutkan di mata yang tak bersalah atau melanggar hukum. Namun sepertinya dari pengamatan penulis Polri mulai perlahan bangkit dibawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Mantan Bareskrim Polri yang berperan dalam penanganan berbagai kasus besar di tanah air, seperti kasus Bank bali dengan terpidana Djoko Tjandra ini, dinilai mampu merubah wajah polri menjadi lebih baik lagi. Dengan mengaktualisasi Jargon “Polri Presisi” yang ditawarkannya untuk merubah paradigma kepolisian menjadi lebih humanis, transparan dan modern. Inovasi ini juga tentu akan semakin memperkuat pengawasan polri sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan kejahatan seperti sebelumnya, tentunya “mencegah akan jauh lebih baik dari mengobati”.
Apa lagi di dalam situasi Pandemi Covid – 19 seperti saat ini, kehadiran aparat (Kepolisian) dalam segala hal sangat lha penting. Dan sejauh ini Polri sudah mulai sangat baik dalam hal penanganan sosial yang berkaitan langsung dengan masyarakat luas. Namun Polri masih banyak tantangan kedepan yang harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Masih banyak masalah-masalah seperti konflik sosial penanganan isu SARA, ekonomi, hoax, perebutan lahan dan lain sebagainya, merupakan beberapa kasus yang masih dapat melibatkan oknum kepolisian. Dan banyaknya masalah-masalah publik servis yang melibatkan langsung masyarakat. Seperti urusan SIM, tilang, pelayanan hukum dan lainnya yang menjadi sifat sehari-hari dalam pelayanan hukum yang setara atau sama dari kelas bawah, menengah sampai atas.
Sejauh ini polisi sudah sangat baik dalam hal penanganan sosial yang berkaitan langsung dengan masyarakat luas. Tinggal ditambah kesempurnaan lainnya sehingga membuat manajemen internal ketika kesepakatan itu terjadi, Diharapkan implementasinya ke masyarakat bisa langsung dirasakan. Polri harus mampu memberi rasa nyaman dengan merespon dan hadir secara cepat pada setiap situasi yang meresahkan ini. Untuk memenuhi harapan masyarakat itu tentu saja perlu proses, terutama sikap mental anggota kepolisian. Sesuai dengan konsep Presisi memiliki tiga kata kunci, yakni Prediktif. Prediktif dimaksudkan adalah kemampuan polisi untuk melakukan prediksi situasi dan kondisi yang menjadi isu dan permasalahan serta potensi gangguan kamtibmas. Kemudian, Responsibilitas sebagai rasa tanggungjawab yang diwujudkan dalam ucapan, sikap, prilaku dan responsif dalam pelaksanaan tugas yang secara keseluruhan ditujukan untuk menjamin kepentingan dan harapan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban. Sedangkan, Transparansi Berkeadilan, merupakan realisasi dari prinsif, cara pikir dan sistem yang terbuka, akuntabel, humanis dan mudah untuk diawasi.
Dan harapan penulis semoga olok-olok bahwa hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas, KUHP (kasih uang habis perkara), yang selama ini dikenal masyarakat, sudah saatnya diakhiri. Hukum harus bisa melindungi masyarakat, mengayomi masyarakat dan menegakkan hak asasi manusia. Karena sejatinya Hukum itu bertujuan menciptakan kedamaian dan keteraturan. Hukum itu tidak membuat rasa takut. Yang takut pada hukum hanyalah orang yang ingin merusak keteraturan dan kedamaian itu sendiri. Harapan penulis dengan kepemimpinan panjang Komjen Listyo, wajah Polri yang humanis dan dicintai bisa diwujudkan. Dengan dukungan TNI, dan masyarakat, akan tetap memperkuat Polri. Sekaligus menjadikan “Presisi” sebagai kelaziman dan inti ke-profesi-an. Sehingga keadilan sosial bisa dirasakan oleh semua masyarakat dimana pun berada,”
*Dikutip dari Berbagai Sumber
Oleh: Dinar Mahardika, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

