Perhelatan Internasional dalam Presidensi G20 baru saja usai. Indonesia sebagai tuan rumah mendulang kesuksesan atas terlaksananya Konferensi Tingat Tinggi negara-negara yang tergabung dalam G20 tersebut. Bukan saja semata karena pelaksanaan yang berjalan lancar dan nyaris tanpa hambatan melainkan karena konferensi tersebut telah menghasilkan kesepakatan-kesepakatan terhadap isu-isu krusial dunia baik dalam bidang ekonomi maupun politik. Deklarasi Bali telah menyepakati sebanyak 52 poin kesepakatan guna mendorong pencapaian tujuan masyarakat dunia melalui peningkatan upaya dan komitmen diberbagai sektor. Sekaligus akan berfungsi sebagai peta jalan dan panduan menuju transisi energi dan mencari solusi untuk mencapai stabilitas pasar energi yang bersifat transparan dan terjangkau.
Selama ini krisis energi dan perubahan iklim merupakan fenomena gunung es yang tak kunjung menemukan pemecahannya, padahal ini merupakan permasalahan bersama yang tentu saja menyangkut keberlangsungan kehidupan umat manusia. Belum lagi persoalan tantangan geopolitik di beberapa negara yang semakin memanas sehingga turut berdampak pada gangguan pasokan energi dan memperberat kinerja ekonomi global yang masih rapuh akibat pandemi yang menimbulkan risiko terhadap krisis pangan, energi dan potensi krisis finansial.
Deklarasi Bali tentu saja diharapkan dapat menjadi solusi konkrit terkait sektor energi yang sangat terhubung dengan pemanasan global dan perubahan iklim. Persoalan industri pertambangan minyak dan batu bara serta munculnya konsep ekonomi hijau guna menekan emisi karbon, bukan hanya persoalan Indonesia semata melainkan juga merupakan persoalan dunia yang harus diselesaikan bersama. Ekonomi hijau sebagai suatu gagasan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan sosial masyarakat, sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan secara signifikan. Ekonomi Hijau ini dapat juga diartikan perekonomian yang rendah emisi karbondioksida terhadap lingkungan, hemat sumber daya alam dan berkeadilan sosial.
Pemerintah Indonesia telah bekerja secara progresif untuk mewujudkan ekonomi hijau dalam perencanaan Inisiatif Pembangunan Rendah Karbon (PRK) pada UNFCC COP 23 dengan tujuan untuk secara eksplisit memasukkan pertimbangan lingkungan ke dalam kerangka perencanaan pembangunan. Pertumbuhan penduduk yang cepat dan sumber daya alam yang semakin terbatas, memunculkan keprihatinan tentang konsekuensi sosial, lingkungan dan ekonomi yang tidak diinginkan sebagai akibat dari pertumbuhan penduduk sehingga diperlukan berbagai pendekatan dan mekanisme berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang kuat, namun ramah lingkungan dan inklusif secara sosial.
Meningkatnya kapasitas dan kontribusi negara berkembang pada perekonomian global turut meningkatkan kekhawatiran emisi gas rumah kaca yang diyakini akan meningkat drastis. Kekhawatiran ini cukup beralasan diiringi dengan meningkatnya emisi GRK dan penggunaan sumber daya alam secara berlebih. Dampak sosial dan ekonomi dari penurunan kualitas lingkungan merupakan tantangan serius yang dihadapai negara berkembang seperti Indonesia mengingat ketergantungan kita pada sumber daya alam untuk pertumbuhan ekonomi dan kerentanan terhadap energi, makanan, air bersih, perubahan iklim dan risiko cuaca ekstrim. Perubahan iklim yang terjadi sejak beberapa dekade terakhir disebabkan oleh aktivitas manusia dan industri.
Disisi lain negara berkembang yang belum memiliki teknologi guna menekan produksi emisi gas rumah kaca, pada akhirnya justru menjadi pihak yang paling banyak terkena dampak perubahan iklim. Padahal negara berkembang sangat memerlukan pertumbuhan ekonomi untuk pemenuhan tujuan pembangunan. Melindungi lingkungan tidak harus mengorbankan hak negara berkembang untuk maju. Untuk itu diperlukan mekanisme kompensasi yang saling menguntungkan antara negara maju dan negara berkembang, baik keuangan maupun transfer teknologi. Oleh karena itu, negara berkembang mempunyai peran yang sangat vital dalam pencapaian pertumbuhan hijau secara global.
Ekonomi Hijau Indonesia telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2020-2024 dengan tiga program prioritas yakni peningkatan kualitas lingkungan, peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim serta pembangunan rendah karbon. Komitmen ini diperkuat dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2021 dengan menetapkan target Net Zero Emmition pada tahun 2060 atau lebih cepat dengan dukungan dana internasional.
Melalui KTT G20 Bali, Indonesia juga telah meluncurkan platform Energy Transition Mecanism (ETM) sebagai upaya untuk menghadapi beragam tantangan industri energi. Selanjutnya Indonesia juga perlu melakukan revitalisasi kebijakan-kebijakan agar dapat menciptakan iklim investasi yang mendukung komitmen transisi energi. Komitmen ini terjawab dengan keberhasilan Presidensi G20 dalam merumuskan kesepakatan dukungan pendanaan dari negara maju terhadap komitmen pertumbuhan ekonomi hijau melalui transisi energi. Dimana Indonesia berhasil memperoleh komitmen dari Just Energy Transition Partnership (JETP) sebesar 20 Miliar USD. Selain itu Pemimpin G20 juga telah bersepakat untuk mempercepat dan memastikan transisi energi yang berkelanjutan, adil, terjangkau dan mengikutsertakan investasi.
Deklarasi Bali akan menjadi peta jalan untuk mencari solusi guna mencapai stabilitas pasar energi yang mengedepankan transparansi dan keterjangkauan. Semua komitmen bidang energi tergambar jelas pada poin 11 dan 12 Deklarasi Bali. Kemudian dengan disepakatinya Deklarasi Bali disertai dengan komitmen pendanaan dari negara maju, maka pintu pengembangan ekonomi hijau Indonesia akan semakin terbuka seiring dengan kesepakatan Indonesia untuk menjadi salah satu negara yang menerapkan Sustainable Development Goals berdasarkan Sustainable Development Report Tahun 2021 sebagai bagian dari komunitas global guna mengentaskan kemiskinan, pendidikan, kesetaraan, kesehatan, lingkungan dan lain-lain. Sejalan dengan itu, program pertumbuhan ekonomi hijau Indonesia adalah mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang dapat mengurangi kemiskinan, memastikan kelestarian lingkungan dan penggunaan sumber daya tepat sasaran. Ekonomi hijau Indonesia akan mengurangi dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan dan sosial kemasyarakatan.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Kanti Rahayu, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

