*Oleh: Irene Natasha, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Permasalahan deforestasi hutan di Indonesia telah mencapai titik kritis yang mengancam tidak hanya kelestarian lingkungan nasional, tetapi juga stabilitas ekosistem global. Berdasarkan data yang tersedia, Indonesia menempati posisi keempat dunia dalam hal tingkat deforestasi setelah Kanada, Rusia, dan Brasil, dengan angka deforestasi netto tahun 2024 mencapai 175.4 ribu hektar.
Situasi ini menggambarkan kompleksitas tantangan lingkungan yang dihadapi Indonesia sebagai negara dengan tutupan hutan tropis terbesar, di mana keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan menjadi semakin sulit dicapai. Melihat data historis deforestasi Indonesia dari tahun 1990 hingga 2024, dapat terlihat bahwa meski terdapat tren penurunan sejak puncaknya di periode 1996-2000 yang mencapai 3.51 juta hektar per tahun, angka deforestasi saat ini masih berada pada level yang mengkhawatirkan.
Penurunan yang terjadi memang patut diapresiasi, namun angka 175.4 ribu hektar deforestasi netto pada tahun 2024 tetap menunjukkan bahwa Indonesia masih kehilangan hutan dalam jumlah yang signifikan setiap tahunnya.
Yang lebih memprihatinkan adalah fakta bahwa mayoritas deforestasi bruto sebesar 216.2 ribu hektar terjadi di hutan sekunder dengan 69.3% di antaranya berlangsung di dalam kawasan hutan negara. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kawasan hutan belum sepenuhnya efektif, dan masih terdapat celah-celah yang memungkinkan terjadinya konversi lahan hutan secara ilegal maupun semi-legal. Menurut penulis angka-angka ini tidak hanya merepresentasikan kehilangan tutupan hutan secara fisik, tetapi juga mencerminkan kegagalan sistemik dalam implementasi kebijakan perlindungan hutan.
Meskipun upaya reforestasi telah dilakukan dengan capaian 40.8 ribu hektar pada tahun 2024, angka ini masih jauh dari cukup untuk mengkompensasi laju deforestasi yang terjadi. Ratio antara deforestasi bruto dan reforestasi menunjukkan bahwa untuk setiap satu hektar hutan yang di reforestasi, masih terjadi deforestasi sebesar lebih dari lima hektar. Ketimpangan ini menggambarkan bahwa pendekatan reaktif melalui reforestasi saja tidak akan mampu menyelesaikan masalah fundamental deforestasi yang terus berlangsung.
Membahas mengenai penyebab utama deforestasi menunjukkan bahwa masalah ini bersumber dari tekanan ekonomi dan kebijakan pembangunan yang masih menempatkan eksploitasi sumber daya alam sebagai prioritas utama. Ekspansi pertanian dan perkebunan, terutama kelapa sawit, mencerminkan orientasi ekonomi jangka pendek yang mengabaikan dampak lingkungan jangka panjang.
Meski memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan Industri Kelapa Sawit telah menjadi salah satu penyebab utama deforestasi dengan pola pembukaan lahan yang seringkali melibatkan pembakaran hutan. Pendekatan ini tidak hanya merusak ekosistem secara langsung, tetapi juga berkontribusi pada polusi udara yang berdampak pada kesehatan masyarakat luas. Penebangan kayu ilegal dan industri kayu yang tidak terkontrol menggambarkan lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum di sektor kehutanan.
Dampak deforestasi terhadap perubahan iklim global merupakan aspek yang paling mengkhawatirkan dalam krisis lingkungan saat ini. Hutan-hutan Indonesia, sebagai salah satu paru-paru dunia, berfungsi sebagai penyerap karbon alami yang sangat penting dalam mitigasi pemanasan global.
Ketika hutan ditebang, karbon yang tersimpan dalam pohon dan tanah dilepaskan ke atmosfer dalam bentuk CO2, mengubah hutan dari penyerap karbon menjadi sumber emisi gas rumah kaca. Dalam perspektif penulis, hal ini menciptakan paradoks di mana Indonesia, sebagai negara yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim seperti kenaikan permukaan laut dan cuaca ekstrem, justru berkontribusi signifikan terhadap penyebab perubahan iklim itu sendiri melalui praktik deforestasi yang terus berlangsung.
Kehilangan keanekaragaman hayati akibat deforestasi merupakan tragedi ekologis yang dampaknya akan dirasakan oleh generasi mendatang. Indonesia, sebagai negara megabiodiversitas, memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi spesies-spesies endemik yang hanya ditemukan di wilayah nusantara. Hilangnya habitat alami tidak hanya mengancam kepunahan spesies yang sudah dikenal, tetapi juga spesies-spesies yang belum ditemukan dan dipelajari oleh ilmu pengetahuan.
Gangguan terhadap siklus air dan meningkatnya risiko bencana alam menunjukkan bahwa dampak deforestasi tidak terbatas pada aspek ekologis semata, tetapi juga mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Hilangnya tutupan hutan menyebabkan tanah kehilangan kemampuan menyerap air hujan, meningkatkan risiko banjir di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau. Erosi tanah dan tanah longsor di daerah yang mengalami deforestasi menciptakan ancaman langsung bagi pemukiman dan infrastruktur di sekitarnya.
Dalam pandangan penulis, hal ini menunjukkan bahwa deforestasi tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menciptakan biaya sosial dan ekonomi yang harus ditanggung oleh masyarakat luas. Kebijakan pemerintah untuk menghentikan pemberian izin baru di hutan alam primer dan lahan gambut merupakan langkah yang tepat dalam arah yang benar, namun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Menurut penulis, moratorium pemberian izin hanya akan efektif jika disertai dengan sistem monitoring yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten. Tanpa pengawasan yang memadai, masih terdapat risiko terjadinya konversi lahan secara ilegal atau melalui celah-celah regulasi yang belum tertutup rapat.
Dampak yang ditimbulkan sangat kompleks dan saling berkaitan, mulai dari pemanasan global akibat pelepasan karbon tersimpan, kehilangan keanekaragaman hayati yang mengancam spesies endemik, gangguan siklus air yang memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, hingga ancaman terhadap kehidupan masyarakat adat yang bergantung pada hutan. Penguatan tata kelola hutan memerlukan koordinasi yang lebih baik antar instansi pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Upaya pemerintah melalui penghentian pemberian izin baru untuk pembukaan lahan di hutan alam primer dan lahan gambut serta perbaikan tata kelola hutan menunjukkan komitmen untuk mengatasi masalah ini, namun diperlukan tindakan kolektif yang lebih komprehensif dari semua pihak untuk memastikan kelestarian hutan Indonesia demi keberlangsungan ekosistem dan kehidupan manusia di masa depan. Penulis berpendapat bahwa fragmentasi kewenangan dan kurangnya sinergi antar lembaga seringkali menjadi hambatan dalam implementasi kebijakan perlindungan hutan. Diperlukan sistem yang terintegrasi dan transparan dalam pengelolaan izin, monitoring, dan penegakan hukum di sektor kehutanan.*
*Diolah dari berbagai sumber

