Site icon Baladena.ID

Corona Melanda, Bagaimana Nasib Pilkada?

Melanjutkan kegelisahan penulis terkait penanganan Virus Corona. Virus ini tak hanya meluluh-lantahkan sektor kesehatan, tetapi juga sistem tata negara. Terlebih agenda rutin 5 tahunan yang seharusnya dilaksanakan tahun 2020 ini tapi kemudian ditunda. Ya, hal dimaksud adalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pilkada yang awalnya telah ditetapkan pada tanggal 23 September 2020 terpaksa harus ditunda. Meskipun sudah banyak bakal calon kepala daerah yang mempromosikan diri melalui banner yang ditempel di pohon dan di pinggir jalan atau bahkan telah turun lapangan untuk menunjukkan eksistensi secara langsung ditengah bakal pemilih, nyatanya juga tak bisa mempengaruhi pilkada bisa dilaksakan sebagaimana rencana.

Tak ada yang patut dikutuk. Menurut penulis, ini adalah sabda alam yang harus dilewati bersama. Harus sama-sama kuat dan harus sama-sama menguatkan agar cobaan ini segera selesai. Namun demikian, para bakal calon kepala daerah, mereka harus tetap menjalankan bhakti kepada masyarakat. Jangan sampai berhenti. Sebab bertindak baik itu tak hanya dan tak harus menunggu waktu pemilihan. Jangan sampai jika para calon tak kunjung keluar untuk menjadi garda terdepan dalam penanganan virus ini, rakyat menjadi curiga kalau eksistensi calon hanya sebatas kepentingan Pilkada semata, setelah itu selesai.

Bukan seperti itu. Sebab dalam negara demokrasi, rakyat adalah majikan yang notabene harus diutamakan dan selalu diperhatikan. Maka dari itu, siapapun calon yang hendak maju, jangan hanya sekarang dan menjelang pemilihan dalam memajikankan rakyat. Pun setelah pilkada, entah siapa yang jadi harus bisa merangkul semua. Entah kawan atau musuh, semua harus diperlakukan secara adil.

Opsi Tahapan

Virus yang telat ditangani ini (bukan menyalahkan pihak manapun, tapi kenyataannya memang demikian) mengakibatkan penyelenggara pemilihan untuk bekerja lebih keras. Agenda yang sebelumnya sudah ditetapkan sesuai tahapan menjadi ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Penundaan termaksud telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) per tanganggal 01 April 2020. Demikian juga Tim Ad-hock kecamatan dan desa. Mau tak mau, suka tak suka harus dibekukan untuk sementara waktu dan akan bekerja kembali dengan waktu yang belum ditentukan juga.

Tentu hal ini sangat menjadi dilema oleh sebagian penyelenggara tingkat kecamatan yang notabene baru bekerja sebulan. Apalagi tingkat desa yang sebelum dilantik sudah dibekukan (tapi sebagian wilayah sudah ada yang dilantik). Tapi intinya sama. Keduanya sama-sama dibekukan.

Dalam hal ini, penulis tak sedikitpun menyalahkan KPU. Ini hanya tentang bagaimana kita menyikapi virus tersebut supaya segera hengkang. Sehingga tahapan bisa kembali dirancang dan bisa dilaksanakan.

Adapun opsi penundaannya ada tiga, yaitu: Rabu 9 Desembar 2020, Rabu 17 Maret 2021, Rabu 23 September 2021. Dalam hal ini, penulis akan membahas potensi kekuarangan dan kelebihan dari ketiga opsi tersebut.

Opsi pertama, berarti batas penundaan adalah tiga bulan. Opsi ini bisa diambil manakala dalam waktu dekat Wabah Corona dapat ditangani secara nasional. Opsi ini sangat sulit untuk direalisasikan. Bukan karena pesimis terhadap penangan Virus Corona, melainkan sebab sudah ada wacana bahwa dana tahapan pilkada yang belum digunakan akan dioptimalkan untuk penanggulangan Corona. Artinya, dalam konteks ini pemerintah daerah harus merealokasikan dana untuk tahapan Pilkada selanjutnya. Ini merupakan tugas yang mudah.

Opsi kedua, diharapkan menjadi pilihan karena tidak terlalu jauh dari jadwal tahapan dan diharapkan tidak merubah format anggaran tahapan pilkada. Jika opsi ini dipilih, anggaran pilkada tidak ditarik, sehingga pelaksanaan pun tidak terganggu. Selain itu, komunikasi dengan Badan Ad-hock yang meliputi Panitia Pemilihan Kematan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga tidak terputus terlalu lama.

Opsi ketiga, merupakan opsi yang nampaknya kurang diharapkan oleh jajaran KPU. Rentang waktu penundaan adalah satu tahun. Artinya, badan Ad-hock yang sudah dibentuk akan “terlantar” terlalu lama. Padahal, dalam penyelenggaraan KPU harus mampu menjalin komunikasi dan sinergi dengan baik dengan badan Ad-hock. Maka jangan sampai hubungan antarkeduanya mengalami “ketidak harmonisan” yang ujungnya akan menghambat penyelenggara dalam melaksanakan penyelenggaraan.

Dengan demikian, penulis memiliki beberapa pesan kepada pembaca. Pertma, dengan adanya penundaan tahapan, maka mari kita amati gerakan para calon kepala daerah yang sudah maupun belum mendeklarasikan diri. Sebab dari sini kita bisa melihat kepeduliannya. Sudah saatnya pemelih juga berfikiir futuristik dan sudah saatnya kita semua berani bilang dan melakukan “Stop money politic!”

Kedua, mari kita awasi kinerja para pejabat dan/atau petugas yang katanya menangani virus corona dengan serius. Harus dikawal dan diawasi bersama agar anggaran tersebut tidak disalahgunakan dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ketiga, mari kita semua juga berupaya untuk menjadi solusi terkait hal ini. Jangan sampai kita justru termasuk sebagai suatu masalah. Atau jika tidak bisa menjadi solusi, setidaknya cukup tidak jadi masalah. Selagi punya persediaan cukup dan pemerintah bertanggungjawab serta melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, diharapkan untuk tetap di rumah dan jangan berkeliaran ke luar daerah kecuali bersifat sangat penting. Sesuai sabda Nabi, “jika kalian mendengar wabah melanda suatu negeri. Maka, jangan kalian memasukinya. Dan jika kalian berada didaerah itu janganlah kalian keluar untuk lari darinya,” (H.R Bukhori dan Muslim).

Semoga kita semua dalam lingan-Nya dan tahapan pilkada selanjutnya bisa terlaksana dengan baik dan maksimal. Sehingga Pilkada ini bisa melahirkan para pemimpin daerah yang mempunyai kekuasaan yang menolong. Aamiin.

Oleh: Ahmad Anwar Musyafa’, Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia Pimpinan Wilayah Jawa Tengah 2017 – 2020, dan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Walisongo Semarang 2017 -2018

Exit mobile version