Site icon Baladena.ID

Cara Novia Mengadu kepada Tuhan atas Dating  Violence

16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dukungan netizen +62 dalam perlindungan kekerasan seksual, merupakan bentuk perbuatan untuk mengumumkan kepada dunia bahwa Kekerasan Seksual adalah hak yang patut diberi pemantauan khusus. Hal ini menjadikeprihatinan ketika Jagat maya, dihentakkan dengan bunuh dirinya Novia Widyasari, yang dilatar belakangi kekerasan dalam berpacaran, Berpacaran dihadapkan pada situasi yang menuntut harus mampu menyesuaikan diri bukan hanya terhadap dirinya sendiri tetapi juga pasangannya. Tidak jarang hubungan berpacaran diwarnai dengan kasus kekerasan terutama dilakukan oleh laki-laki. Pada umumnya, sangat sedikit masyarakat yang tahu adanya kekerasan yang terjadi dalam pacaran, karena sebagian besar menganggap bahwa masa pacaran adalah masa yang penuh dengan hal-hal yang indah. Ini adalah salah satu bentuk ketidaktahuan masyarakat akibat kurangnya informasi dan data dari laporan korban mengenai kekerasan dalam pacaran tersebut. Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi.

Berkaca dari kasus Novia Widyasari sebagaimana dalam berbagai sumber menjadi korban kekerasan secara berulang sejak 2019 atau sejak membangun hubungan pacaran dengan pelaku, dari sini kita dapat melihat adanya kekerasan dalam berpacaran. Menurut Murray (2007:29) mengungkapkan bentuk-bentuk kekerasan dalam pacaran terdiri atas tiga bentuk, yaitu Pertama kekerasan verbal dan emosional, ini dapat berbentuk: Name Calling; Intimidating Looks; Use of pagers and cell phones; Making a boy / girl wait by phone; Monopolizing a girl’s / boy’s time; Making a girl’s / boy’s feel insecure; Blamming; Manipulation / making himself look pathetic; Making threats; Interrogating; Humiliating her / him in public; Kedua Kekerasan Seksual, yang terdiri dari: Perkosaan; sentuhan yang tidak diinginkan; Ciuman yang tidak diinginkan, Ketiga Kekerasan fisik, dapat berupa Memukul, mendorong, membenturkan; Mengendalikan, menahan; Permainan kasar; Menjadikan pukulan sebagai permainan dalam hubungan;

Selain itu dalam buku “Kekerasan di balik cinta” ( Rifka Annisa, 2008:2), disebutkan bahwa bentuk-bentuk kekerasan dalam pacaran terdiri dari: a. Kekerasan Fisik seperti memukul, menendang, menjambak rambut dan sebagainya; b. Kekerasan Non-fisik seperti memaksa, mengekang, melarang, cemburu berlebihan dan membatasi diri untuk berkembang, meski dengan alasan sayang atau cinta; c. Kekerasan Seksual seperti memberikan rayuan dan janji gombal agar dapat melakukan hubungan seksual; d. Kekerasan Ekonomi seperti memaksa agar diberi uang, barang, meminjam uang pasangan tanpa mengembalikan dan lain – lain. Keengganan korban perempuan untuk melapor,meski tahu telah terjadi tindakan kekerasan dalampacaran, tapi tetap bertahan dikarenakan korban biasanya merasa takut disalahkan, takut tidakdipercayai, dan takut dilaporkan balik serta takut tidak mendapat dukungan,bahkan acapkali korbanperempuan disudutkan, diminta damai atau ditantang melapor ke polisi jika punya keberanian bahkan jika itu kekerasan seksual, korban menyalahkan diri sendiri dan kerap terjadi victim blaming oleh masyarakat, yang terparah sering menghadapi pengucilan bahkan sampai pengusiran dari tempat tinggal karena dianggap menodai komunitas masyarakat itu. masyarakat cenderung melihat kekerasan seksual, utamanya perkosaan bukan sebagai kejahatan kemanusiaan, tetapi justru masalah moral korban.

Terbatasnya ruang lingkup dari kekerasan seksual itu sendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU PKDRT menegaskan, terhadap seseorang yang posisinya sebagai pasangan suami atau istri maka kekerasan seksual merupakan delik aduan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memang dimaksudkan sebagai Payung hukum peraturan perundang-undangan, yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok mengenai hak asasi manusia, sedangkan pengaturan mengenai sanksi pelanggarannya dimaksudkan untuk diatur dalam peraturan perundang-undangan turunannya,

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut Undang-Undang Perlindungan Anak) berlaku apabila korban adalah anak, yaitu orang yang belum mencapai usia 18 tahun. Patut diapresiasi bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan ancaman pidana yang tinggi bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.

Dari hal tersebut dapat dilihat bahwa Kekerasan Seksual, adalah hak yang patut diberi pemantauan khusus, dan semata-mata bukan hanya tanggungjawab perempuan yang harus perfect melindungi dirinya sendiri, tetapi juga perlu partisipasi kaum laki-laki untuk berkontribusi dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan, karena Diantara perempuan, adalah Ibu Kita, Anak Kita,Kakak Adik Kita juga Saudara Kita, dengan terbentuknya satu sistem perlindungan maka cara Novia Widyasari Mengadu Kepada Tuhan tidak terjadi lagi, Stop Kekerasan Pada Perempuan karena kita Peduli, dan Hukum itu ada.

*Dikutip dari berbagai sumber

Oleh: Fajar Dian Aryani, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Exit mobile version