Site icon Baladena.ID

Budaya Thrifting Merugikan Industri, Menyelamatkan Bumi

Dilansir dari Redaksi OCBC NISP (2021), thrifting merupakan aktivitas membeli atau mencari barang-barang bekas dengan tujuan untuk dipakai kembali. Thirft berarti hemat, lebih tepatnya lagi thrift merupakan perilaku yang sangat memperhatikan berapa jumlah uang yang dikeluarkan untuk membeli suatu barang. Di samping itu, thrifting juga merupakan bisnis jual beli barang bekas yang masih layak dipakai. Budaya thrifting sangat digemari oleh masyarakat Indonesia, khususnya para remaja. Karena bisa mendapatkan barang yang masih bagus dengan harga murah.

Kendati demikian, fenomena thrifting disebut dapat mengganggu bahkan merugikan industri tekstil di dalam negeri. Bisnis baju bekas impor atau thrifting dianggap merugikan para pengusaha tekstil dalam negeri, karena mampu mengurangi permintaan dan penjualan produk mereka. Hal tersebut tentunya akan berujung pada turunnya pendapatan produsen dan brand pakaian dalam negeri. Perekonomian negara juga akan menurun jika produk thrifting berasal dari impor.

Dampak dari thrifting bagi industri adalah Industri Kecil Menengah (IKM) atau Usaha Kecil Menengah (UKM) bisa mati karena tidak dapat bersaing dengan berbagai barang impor yang masuk ke Tanah Air. Nilai barang impor tersebut mendekati nol sehingga sulit disaingi.

Kemudian jika IKM tidak dapat berkompetisi, maka mereka tidak bisa membeli tekstil dari industri tekstil. Industri tekstil merupakan industri besar. Jika Industri tekstil tidak bisa menjual ke UKM, maka mereka akan kehilangan market kemudian akan mati. Jika Industri tekstil mati, maka industri garmen besar juga ikut mati. Hal ini akan menyebabkan perbankan kolaps atau bangkrut, karena bank yang menyalurkan kredit ke berbagai level di industri tekstil dan garmen.

Di Indonesia thrifting tidak dilarang, apabila produk thrifting berasal dari dalam negeri. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor. Disebutkan bahwa “Barang Dilarang Impor berupa jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.” Berdasarkan peraturan tersebut, bisnis thrifting sah secara hukum. Bisnis thrifting yang dilarang adalah jika produk bisnis tersebut berasal dari impor.

Menurut data SIPSN KLHK (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) tahun 2021, Indonesia telah menghasilkan 2,3 juta ton limbah tekstil atau fashion. Angka tersebut setara dengan 12% dari total sampah yang dihasilkan Indonesia. Jika masalah ini tidak ditangani, maka limbah tekstil akan semakin membludak. Gaya hidup thrifting bisa menjadi solusi menekan sampah sisa pakaian.

Sampah dari produk sandang telah menjadi masalah besar. Dalam proses produksi saja, industri telah menghasilkan 10% emisi karbon global per tahun, lebih besar dari emisi industri penerbangan maritim. Sebagai gambaran, satu produk garmen baru menghasilkan 8 kilogram karbon dioksida. Bayangkan, ada 100 miliar produk garmen baru yang diproduksi saban tahun di seluruh dunia. Ketika sudah tidak layak pakai, maka ia akan menjadi sampah. Dua kali lipat daya rusaknya terhadap bumi.

Gaya hidup thrifting atau gaya hidup hemat yang sedang menjangkiti remaja zaman sekarang dapat digeser dari bentuk konsumsi pakaian bekas impor ke pakaian bekas dalam negeri. Pergeseran ini mampu menyelesaikan dua masalah sekaligus. Pertama, pakaian bekas impor berpotensi membawa penyakit dan sampah. Setidaknya sepertiga dari pakaian bekas impor tersebut masuk dalam kategori tidak layak pakai dan berakhir menjadi sampah.

Kedua, pendeknya usia sandang. Sebenarnya pakaian memiliki umur panjang, hanya selera konsumen yang pendek dan sering bosan. Sudah seharusnya produsen memproduksi sandang atau pakaian dari bahan daur ulang atau bahan yang mudah terurai. Namun, yang terpenting bagi produsen adalah efisiensi dan mencari keuntungan sebesar-besarnya. Mereka tidak peduli bahwa bahan-bahan sintetis yang digunakan tersebut tidak dapat terurai dan tidak ramah lingkungan.

Jika produsen tetap tidak sadar dan bebal, sudah seharusnya konsumen turun tangan untuk mengubah pasar. Caranya dengan menjadikan pakaian bekas layak pakai dari dalam negeri sebagai barang konsumsi kelas satu. Hal ini mampu menghemat pengeluaran sekaligus bisa menyelamatkan bumi dari sampah atau limbah pakaian.

Meskipun gaya hidup thrifting berlawanan dengan prinsip pertumbuhan ekonomi, hal ini harus tetap dilakukan. Karena untuk menyelamatkan bumi, pilihan dan daya tawar kita tidak banyak. Pilihannya hanya dua, manusia yang memaksa terus tumbuh atau bumi yang akan menyerah. Harus ada jalan tengah dari permasalahan ini. Pemerintah harus tegas dalam menangani masalah bumi, dan masyarakatnya juga harus mematuhi segala bentuk pencegahan rusaknya bumi.

Oleh: Laila Nurul Ainni, Mahasiswi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Walisongo

 

Exit mobile version