Maulid Nabi (orang Jawa menyebutnya muludan dari kata maulud) secara kebahasaan berasal dari kata Arab, artinya “kelahiran Nabi”, dalam hal ini Nabi Muhammad s.a.w. Umat Islam, terutama di Indonesia, secara resmi memperingati 12 Rabiul Awwal sebagai hari kelahiran Nabi atau maulud Nabi.
Pada sebagian masyarakat Islam Indonesia, berkembang pula tradisi membaca kitab Maulid sebagai salah satu bentuk penyambutan atas datangnya bulan Rabi’ul Awal atau bulan Maulud. Ada tiga buku berbahasa Arab yang biasa dibaca secara khas dengan irama lagu yaitu Barzanji, Diba’iyyah dan Burdah.
Banyak pula umat Islam yang tidak sependapat dengan aneka ritual perayaan Maulud Nabi ini. Alasannya karena hal itu tidak pernah disyari’atkan dalam ajaran Islam dan tidak ada dalil yang mendukungnya, baik al-Qur’an maupun hadits. Peringatan maulud Nabi dianggap bid’ah (menambah-nambahi suatu ibadah yang tidak ada dasarnya). Pandangan seperti ini mendasarkan diri pada Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 13 yang menyebutkan bahwa agama Islam ini telah sempurna sehingga tidak perlu ditambah-tambahi, dimodifikasi, atau dikurangi. Hadits Nabi juga ada yang menyebutkan;“Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu hal baru dalam agama yang tidak ada petunjuk dari kami, maka tertolak” (HR: Bukhari dan Muslim). Hadits-hadtis serupa juga banyak ditemukan. Kaidah fiqh juga ada yang menyebutkan: “Hukum terkuat dalam ibadah adalah haram hingga didapatkan dalil yang memerintahkannya”.
Pro kontra tentang keabsahan peringatan maulud Nabi juga terjadi di kalangan mazhab fiqh. Al-Suyuti, seorang ulama’ dari madzhab Syafi’i, menulis kitab Husn al-Maqsid fi ‘Amal al-Mawlid yang isinya membolehkan perayaan maulud Nabi. Sebaliknya, al-Fakihin, seorang ulama dari madzhab Maliki menulis kitab al-Mawrid fi Kalam ‘al-Mawlid, yang isinya menolak peringatan Maulid Nabi.
Memang, peringatan maulud Nabi tidak ada petunjuk dari Nabi, juga tidak dikenal pada zaman Khulafa’ al-Rasyidun, Dinasti Umayyah serta Dinasti Abbasiyah. Baru pada masa Dinasti Fathimiyah abad IV hijriah (909-1117 M.) peringatan Maulud Nabi mulai diperkenalkan. Semula dilakukan secara sederhana dan coba-coba, dan semata-mata bermuatan politis, yaitu untuk menegaskan bahwa keluarga Dinasti Fatimiyah adalah betul-betul keturunan Nabi Muhammad S.a.w. (ahlu al-bait). Penegasan hubungan keturunan ini diperlukan untuk melegitimasi “hak” keluarga Fatimiyah sebagai “pewaris kekuasaan politik” Nabi Muhammad S.a.w. Namun berikutnya penyelenggaraan peringatan maulud Nabi dilarang oleh penguasa Fathimiyah juga.
Peringatan maulud Nabi pertama kali dirayakan secara besar-besaran pada masa pemerintahan Sultan Shalahuddin al-Ayubi atas prakarsa Abu Sa’id Muzaffar yang menjabat sebagai gubernur wilayah Arbil (Arbelles), sebelah timur Mosul Irak. Peringatan maulud Nabi dilakukan di seluruh pelosok negeri dengan tujuan memperkokoh semangat keagamaan umat Islam yang sedang melemah menghadapi ancaman serangan balatentara Mongolia di bawah komando Zengis Khan yang sudah memporak-porandakan Baghdad, negeri tetangga. Sang Gubernur menemukan gagasan untuk membangkitkan kembali semangat rakyat dengan mengungkapkan riwayat kehidupan Muhammad S.a.w. yang penuh heroisme dan patriotisme dalam menegakkan dan mempertahankan kebenaran. Pengungkapan tentang sejarah kehidupan Nabi itu ternyata sangat efektif dalam membangun kembali semangat rakyat serta menumbuhkan ketahanan nasional sehingga dapat mengusir balatentara Zengis Khan. Shalahuddin al-Ayubi juga menggunakan pendekatan perayaan maulud Nabi sebagai upaya membangkitkan semangat rakyat dalam menghadapi Perang Salib.
Sampai sekarang perbedaan pandangan tentang perayaan maulud Nabi masih menjadi salah satu arena konflik yang tidak sehat dalam kehidupan masyarakat. Sering terjadi saling ejek, mengolok-olok dan menjelek-jelekan satu sama lain. Bahkan di beberapa daerah perkotaan muncul istilah GAM (Gerakan Anti Maulud) untuk menghantam kelompok tertentu yang sedang berkembang agar tersudutkan.
Sebenarnya prokontra itu dapat dikompromikan karena peringatan maulud Nabi sebenarnya tidak termasuk persoalan prinsipil dalam ajaran Islam. Jika dengan umat beda agama saja selalu digembar-gemborkan wacana toleransi, dialog, pluralisme, dan istilah lainnya, kenapa dengan sesama umat Islam sendiri tidak dilakukan. Beragam tingkat pemahaman dan referensi yang digunakan, tentu melahirkan multi tafsir.
Perayaan Maulid Nabi jelas bukan ibadah yang disyari’atkan, melainkan hanya suatu kebudayaan yang terlahir dari apresiasi dan penghayatan serta rasa kecintaannya pada Rasulullah S.a.w. Jika dapat memposisikan peringatan maulud Nabi secara benar yaitu bukan dimaksudkan sebagai ibadah ritual yang disyari’atkan, maka boleh-boleh saja seseorang atau sekelompok masyarakat untuk mentradisikannya, sehingga bukan termasuk kategori bid’ah. Sebab, status bid’ah hanya berlaku pada wilayah ibadah ritual.
Sebagai suatu ekspresi kebudayaan, perayaan Maulud Nabi dapat bernilai positif jika mampu mendatangkan kemaslahatan seperti dalam sejarahnya, atau minimal dapat semakin menumbuhkan kecintaan kepada Nabi dengan memperbanyak shalawat karena sangat dianjurkan dalam Islam. Tidak dibenarkan jika memposisikannya sebagai ibadah ritual, dan bisa menimbulkan maksiat jika dilakukan secara berlebih-lebihan, hura-hura, pemborosan, dll.
Sama halnya dengan perayaan-perayaan yang lain, seperti tradisi dalam Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, Isra Mikraj, Tahun Baru Hijriyah, Nuzul al-Qur’an, dll., yang melahirkan beragam ekspresi dalam penyambutannya. Tidak ada tuntunan yang baku dalam ajaran Islam tentang bagaimana harus mengadakan peringatan atau perayaan hari-hari besar keagamaan, apalagi perayaan tentang hal-hal lain seperti ulang tahun kemerdekaan, ulang tahun organisasi, partai politik, milad ini, ulang tahun itu, dll. Semuanya itu dikembalikan kepada persepsi dan apresiasi, asalkan dapat memposisikan secara benar, maka no problem. Wallahu a’lam bi al-shawab. (Dikutip dari berbagai sumber).
Oleh: Dr. AI Hamzani, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

