Site icon Baladena.ID

Bolehkah Menunaikan Zakat Fitrah Menggunakan Uang

Ketentuan tentang wajibnya zakat fitrah sudah dipahami oleh umat Islam, bahkan sejak kecil, namun pertanyaan dalam judul di atas, kadang masih terdengar di sebagian kaum muslimin. Hal itu wajar, karena memang para ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya menunaikan zakat fitrah dengan uang. Pertanyaan selanjutnya jika tidak boleh, hla terus bagaimana hukum menunaikan zakat melalui aplikasi layanan on-line?

Secara bahasa zakat berarti penyucian, pembersihan, tumbuh dan bertambah. Maksudnya dengan mengeluarkan zakat baik harta maupun fitrah, maka harta dan jiwa akan menjadi suci atau bersih selain itu akan menambah keberkahan. Kira-kira begitu. Menurut para ulama, kewajiban zakat fitrah ini turun di bulan dan tahun yang sama dengan turunnya kewajiban puasa Ramadhan. Yakni bulan Sya’ban tahun kedua hijriyah. Wajibnya zakat fitrah ini antara lain didasarkan pada sabda Rasulullah berikut ini:

عن ابن عمر رضي الله عنهما فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان صاعاً من تمر، أو صاعاً من شعير على العبد والحر، والذكر والأنثى، والصغير والكبير من المسلمين

Dari Ibn Umar ra, Rasulullah telah mewajibkan kepada umat Islam yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak maupun dewasa untuk menunaikan zakat fitrah bulan Ramadhan dengan memberikan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum

Menyangkut waktu pelaksanaan serta makna dari zakat fitrah Rasulullah juga telah menjelaskan. Waktu wajibnya adalah mulai terbenamnya matahari akhir bulan Ramadhan hingga sebelum dilaksanakannya shalat Id. Meskipun demikian, para ulama membolehkan membayar zakat lebih awal yakni sejak masuknya bulan Ramadhan. Adapun makna zakat, bagi muzaki adalah untuk membersihkan puasanya dari hal-hal yang tak bermakna dan kotor. Imam Waki’ ibn Jarah menjelaskan, ibarat sujud syahwi yang berfungsi untuk menutup kekurangan dalam shalat, zakat fitrah itu menutup kekurangan puasa. Sedangkan bagi fakir miskin, zakat berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya pada hari Raya Idul Fitri, agar mereka terhindar dari meminta-minta. Berikut penjelasan Rasulullah saw:

عن ابن عباس – رضي الله عنه – قال : فرض رسول الله صلي الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين، فمن أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات.

Dari Ibnu Abbas ra. Dia berkata: Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang puasa dari perbuatan sia-sia dan kotor dan juga untuk memberi makan orang-orang miskin. Sesiapa menunaikannya sebelum shalat Id maka itu adalah zakat fitrah yang diterima dan sesiapa menunaikan setelahnya, maka itu menjadi sedekah biasa

Dari berbagai riwayat tentang zakat fitrah dapat disarikan bahwa, Rasulullah mewajibkan berzakat dengan satu sha’ kurma atau gandum. Waktunya sebelum shalat Id, fungsinya untuk membersihkan jiwa kaum muslimin dan membantu fakir-miskin. Itu intinya. Nah sekarang berdasar riwayat-riwayat tentang zakat ini para ulama merumuskan ketentuan hukumnya. Antara lain, pertama, meskipun Rasulullah mewajibkan zakat dengan kurma dan gandum namun para ulama menafsirkannya dengan bahan makanan pokok wilayah tertentu. Kedua, meskipun tidak ada dalil yang melarang zakat dengan uang, para ulama -selain madzhab Hanafi- tidak membolehkan zakat dengan uang. Jadi zakat fitrah harus dengan bahan makanan pokok, untuk Indonesia dengan beras (antara 2,5 sd. 3 kg). Artinya yang diterima oleh mustahiq adalah makanan pokok bukan uang. Wahbah Zuhailiy, dalam al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh juz 3 menjelaskan pendapat mayoritas ulama tersebut:

لا يجزئ عند الجمهور إخراج القيمة عن هذه الأصناف فمن أعطى القيمة لم تجزئه

Menunaikan zakat fitrah dengan uang yang diberikan kepada para ashnaf ini menurut mayoritas ulama tidak memenuhi ketentuan. Barang siapa menunaikan zakat dengan memberikan uang, maka hal itu tidak sah baginya

Para ulama khususnya di dalam madzhab Syafi’iy dalam hal ini tampak lebih berhati-hati karena ini menyangkut urusan ibadah, yang telah ditentukan kaifiyah dan ukurannya. Bahkan dalam madzhab Malikiy, saking hati-hatinya, melebihkan ukuran satu sha’ yang telah ditentukan oleh Rasulullah pun tidak diperkenankan. Jadi tidak boleh kurang atau lebih dalam hal ukurannya. Berikut ini penjelasan ulama Malikiyah dimaksud:

وندب عدم زيادة على الصاع بل تكره الزيادة لأن الشارع إذا حدد شيئا كان ما زاد عليه بدعة

Disunnahkan tidak menambah lebih dari satu sha’, bahkan melebihi satu sha’ itu dimakruhkan. Karena pembuat syariat (Allah) ketika telah membatasi sesuatu maka menambahinya itu adalah bid’ah.

Jika demikian, apakah seorang muzaki mesti menunaikan zakat fitrah dengan beras. Oh tentu tidak harus begitu, ia bisa menyerahkan sejumlah uang senilai dengan takaran yang diwajibkan, kepada amil zakat. Lalu amil zakat memberikan kepada mustahiq berupa bahan makanan pokok atau beras. Muzaki juga bisa menunaikan zakat fitrah lewat penyedia layanan zakat on-line, yang sudah menjalin kerjasama dengan lembaga pengelola zakat seperti Baznas, Dompet Dhuafa, Lazis NU, Lazis Muhammadiyah dan sebagainya. Lembaga ini yang akan mentasarufkannya kepada yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan.

Berbeda dengan pendapat di atas, adalah penjelasan ulama dalam madzhab Hanafiy yang membolehkan menunaikan zakat fitrah dengan uang yang langsung diberikan kepada mustahiqnya. Menurut mereka dengan uang malah lebih utama karena lebih banyak memberi manfaat kepada para fakir-miskin. Hal itu sebagaimana dikutip dalam Kitab al-Fiqh ala Madzahib al-Arbaah, Juz 1 berikut ini:

ويجوز له أن يخرج قيمة الزكاة الواجبة من النقود بل أفضل لأنه أكثر نفعا للفقراء

Boleh baginya (muzaki) mengeluarkan zakat dengan uang yang senilai dengan harga zakat. Bahkan hal itu lebih utama, karena lebih banyak manfaatnya bagi orang-orang fakir

Jika ulama di dalam madzhab lain lebih memfokuskan pada aspek ta’abbudinya, ulama madzhab Hanafiy dalam hal ini lebih fokus pada tujuan zakat fitrah. Karena tujuan zakat fitrah untuk mencukupi kebutuhan fakir-miskin di saat Hari Raya, maka uang lebih fleksibel untuk digunakan. Terlebih, umpamanya mereka telah memiliki beras, maka uang bisa digunakan untuk kepentingan lainnya. Berikut alasan mereka dalam masalah ini sebagaimana dijelaskan oleh Wahbah Zuhailiy masih dalam al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh Jilid 3:

يجوز عند الحنفية أن يعطي عن جميع ذلك القيمة دراهم أو دنانير أو فلوسا أو عروضا أو ما شاء لأن الواجب في الحقيقة إغناء الفقير لقوله صلى الله عليه وسلم أغنوهم عن المسألة في مثل هذا اليوم والإغناء يحصل بالقيمة بل أتم وأوفر وأيسر لأنه أقرب إلى دفع الحاجة فيتبين أن النص معلل بالإغناء

Menurut ulama Hanafiyah boleh memberikan semua jenis nilai mata uang; dirham, dinar, mata uang lainnya, harta atau hal lain yang ia kehendaki. Karena pada hakikatnya yang wajib itu adalah mencukupi kebutuhan orang-orang fakir berdasar sabda Rasul, cukupilah mereka dari meminta-minta di hari seperti hari Raya ini. Mencukupi kebutuhan itu bisa dicapai melalui pemberian uang, bahkan hal itu lebih komprehensif dan lebih mudah. Karena uang itu lebih gampang untuk memenuhi kebutuhan. Maka jelas bahwa, illat hukum dari dalil nash (zakat fitrah) itu adalah untuk mencukupi kebutuhan orang-orang fakir.

Yang terakhir, uraian di atas hanya sebatas untuk merefresh ingatan dan pengetahuan tentang zakat fitrah. Hla, untuk menunaikannya sebaiknya berdasar apa yang telah diyakini benar selama ini tanpa harus berpindah-pindah dari satu pendapat ke pendapat lain, yang hanya didasari keinginan untuk mencari mudahnya saja.

Demikian Hikmah Jum’at kali ini, semoga bermanfaat. Semoga Allah menerima puasa dan zakat kita, serta dapat mengantarkan kita menjadi pribadi-pribadi yang memiliki jiwa bersih. Billaahi fii Sabilil Haq.

Exit mobile version