Site icon Baladena.ID

Berkerumun di Masa Pandemi sebagai Perbuatan Kriminal?

Sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, termasuk Indonesia, “protokol kesehatan” menjadi semacam salah satu syarat dalam berbagai aktivitas masyarakat. Protokol kesehatan merupakan aturan dan ketentuan yang dibentuk dengan tujuan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas secara aman dan tidak membahayakan keamanan atau kesehatan orang lain saat pandemi Covid-19. 

Salah satu aturan protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak. Dengan kata lain, orang harus menghindari kerumunan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19. Selain itu, orang-orang diwajibkan memakai masker dan menjaga kebersihan diri dengan mencuci tangan. Sepanjang satu tahun pandemi Covid-19 di Tanah Air, beragam peristiwa pelanggaran protokol kesehatan terjadi di banyak daerah. Beberapa dikenakan sanksi berdasarkan peraturan daerah masing-masing, tetapi ada juga sebagian yang dikenakan sanksi pidana dengan sangkaan pasal dalam undang-undang.

Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji, mengingatkan, pelanggar kerumunan di tengah masa pandemi Covid-19 merupakan salah satu pelanggaran pidana. Aturan tersebut tertuang dalam UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Mereka, dengan tingkat kesadaran, pengetahuan yang dimiliki, levelitas edukasinya sudah harus sadar dan mengetahui banwa menciptakan dan atau mendatangi kerumunan massa adalah perbuatan melawan hukum dalam hal ini melanggar penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” Dijelaskan, Pasal 93 UU No.6/2018 tersebut sebagai norma dan asas yang mengikat sanksi pidana bagi siapapun yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

“Bahkan siapapun yang menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan juga bisa menjadi subyek pelaku tindak pidana ini,”Selain itu, Pasal 216 juga dapat dipergunakan sebagai alternatif atas dugaan pelanggaran atas penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Karena itu, menurutnya, siapapun yang dengan sengaja dan sadar (Opzet bij Als Oogmerek) bahwa membuat penyelenggaraan acara (maulid/pernikahan) yang akan berdampak kerumunan massa dan dengan sadar dan sengaja mendatangi kerumunan massa itu adalah melanggar ketentuan UU (Psl 93 UU No. 06/2018), maka perbuatan itu adalah wederrechtelijkheid (perbuatan melawan hukum) yang dapat dianggap sebagai Subjek Tindak Pidana. “UU ini yang dapat dikenakan sanksi pidana, tanpa ada diskriminasi subjek pelakunya,” Berikut ini, salah satu kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Indonesia :

Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan setelah menggelar konser dangdut saat pandemi. Konser dangdut itu digelar di lapangan Tegal Selatan pada 23 September 2020. Berdasarkan gelar perkara, polisi mengetahui bahwa Wasmad tak meminta izin penyelenggaraan konser musik. Ia hanya meminta izin untuk menggelar hajatan pernikahan sang anak dan khitanan sang cucu, tanpa mengatakan akan menggelar konser dangdut.

Dilansir Antara, 27 September 2020, Wasmad memohon maaf atas peristiwa itu.

“Semua proses hukum sudah berjalan dan saya telah menyampaikan permohonan maaf,” katanya. Pada 12 Januari 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

“Memperhatikan Pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekaratinaan Kesehatan jo Pasal 14 huruf a KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan lain, yang bersangkutan, mengadili, satu menyatakan terdakwa Wasmad Edi Susilo telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekaratinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah yang diterbitkan oleh pejabat yang sah,” kata Hakim Ketua Toetik Ernawati. Dengan vonis itu, Wasmad tidak perlu menjalani penjara asal tidak kembali tersandung kasus hukum dalam kurun waktu 1 tahun percobaan. Wasmad menerima putusan majelis hakim, menganggap vonis tersebut yang terbaik bagi dirinya dan keluarga.

 

Organisasi Kesehatan Dunia serta pakar kesehatan telah menyoroti pentingnya tindakan tanpa paksaan dalam menangani penyakit menular. Kegiatan di tingkat komunitas, seperti tindakan karantina yang sesuai dengan hak dan jarak sosial, dapat lebih efektif untuk kepatuhan terhadap intervensi kesehatan masyarakat dalam respons COVID-19 daripada ancaman sanksi pidana. Komunikasi kesehatan masyarakat yang jelas, transparan, dan konsisten dapat membantu membujuk orang untuk mematuhi langkah-langkah kesehatan masyarakat. Penyediaan layanan dukungan, pemenuhan kebutuhan dasar (misalnya makanan, air), serta dukungan finansial, sosial dan psikososial, juga dapat memperkuat kepatuhan. Selain itu, jika sanksi untuk mengatasi konsekuensi ketidakpatuhan diperlukan, Negara dapat mengenakan denda administratif atau perdata, asalkan diterapkan dengan cara yang sejalan dengan hak asasi manusia.

Kebijakan Pihak Kepolisian Inggris dapat menjadi contoh yang baik. Mereka membangun sistem penanganan pelanggar protokol kesehatan dengan sebutan “The Four E”. Sebelum memberikan denda kepada pelanggar, Kepolisian meminta (engage) alasan mengapa mereka melanggar aturan. Selanjutnya, mereka akan menjelaskan (explain) risiko atas tindakannya terhadap kesehatan masyarakat. Setelah itu, Kepolisian akan mendorong (encourage) pelanggar untuk merubah perilakunya. Bila semua upaya tersebut tidak berhasil, maka Kepolisian akan memberikan (enforce) hukuman denda. Dari kebijakan tersebut, terlihat semangat utama yang dibangun adalah penertiban dan peneguran. Pendekatan hukum pidana hanya digunakan ketika para pelanggar protokol kesehatan melawan petugas.

Akhirnya, kebijakan pidana bagi pelaku kerumuman bukanlah solusi. Pemenjaraan terhadap mereka hanya sebatas memindahkannya dari jalanan ke penjara. Dengan sikap gegabah tersebut, akan semakin banyak narapidana yang terkena Covid-19 dikarenakan adanya penghuni baru. Pendekatan pencegahan dan penertiban harus menjadi prioritas bagi penegak hukum dalam menangani kasus kerumuman. Akhirnya, kondisi darurat kesehatan tidak dapat menjadi alasan untuk memperbolehkan penggunaan ketentuan pidana yang tidak bertanggung jawab.

Oleh: Iwan Setiabudi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Exit mobile version