Munculnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada tahun 2008 silam setidaknya telah membuka banyak peluang dalam menegakkan bendera ekonomi Islam. Di samping legitimasi UU tersebut dipicu oleh jumlah penduduk Indonesia yang bermayoritaskan Islam, setidaknya adanya keselarasan antara sistem ekonomi yang berbasis syariah dengan ekonomi kerakyatan juga telah memberi jembatan dalam memasuki rongga perekonomian di Indonesia (red: Bung Hatta dan Ekonomi Pancasila). Walaupun secara sejajar tidak bisa disamakan secara utuh antara kedua konsep perekonomian demikian, akan tetapi banyaknya kesepahaman dalam konsep perekonomian mengakibatkan ekonomi Islam telah diterima dan berdiri tegak di Indonesia.
Pada prinsipnya, tonggak pertama yang menjadi landasan dalam menegakkan perekonomian Islam ialah adanya kebutuhan antar sesama. Kewajiban saling tolong menolong sebagaimana yang terdapat dalam Qs. al-Maidah: 2 setidaknya menjadi sandaran penting untuk mewujudkan adanya pemenuhan kebutuhan antar sesama. Terlebih untuk menciptakan roda perekonomian yang sehat dengan tidak adanya gharar dan riba, maka konsep perekonomian Islam menjadi titik tumpu bagi masyarakat yang ingin menjalankan perekonomian sesuai syariat Islam. Beranjak dari kenyataan itulah, kehadiran berbagai akad yang menggunakan prinsip bagi hasil secara tidak langsung menjadi wujud protes dari sistem bunga yang dilaksanakan oleh kebanyakan bank konvensional.
Pada dasarnya, sistem bagi hasil yang diterapkan dalam perekonomian Islam bertumpu pada sistem al-ghumn bi al-gurm atau al-kharaj bi al-dhaman. Oemar dan Abdul Haq dalam konteks ini menjelaskan bahwa sistem al-ghumn bi al-gurm atau al-kharaj bi al-dhaman adalah sistem yang menerapkan tidak ada keuntungan tanpa adanya resiko kerugian. Sejalan dengan itu, Khan juga menegaskan bahwa setiap keuntungan ekonomi riil harus ada biaya ekonomi riil, sehingga sistem ini lebih dekat pada idealitas lost and profit sharing.
Secara sederhana, bisa difahami bahwa ketika terjadi semacam kerugian, tidak serta merta kerugian tersebut di limpahkan karena kesalahan pengelola, sehingga pengelola tersebut harus menanggung sendiri kerugian yang terjadi. Akan tetapi, adanya kerugian tersebut tentu harus ditinjau dari kemungkinan-kemungkinan yang lainnya; apakah kerugian tersebut disebabkan karena kesalahan pengelola atau dari kesalahan pihak lain. Hingga akhirnya, ketika hasil akhir menunjukkan bahwa kerugian tersebut tidak disebabkan karena kesalahan pengelola, maka kerugian tersebut akan ditanggung oleh pemilik dana (contoh: Pelaksanaan Akad Mudharabah).
Mungkin secara sepintas, tampak bahwa prinsip ekonomi ini tidak sesuai dengan keadilan, mengingat kerugian secara keseluruhan ditanggung oleh pemilik dana. Akan tetapi, apabila dilihat secara lebih jauh, pada dasarnya pengelola juga telah menanggung resiko kerugian berupa tenaga dan waktu yang digunakan untuk melakukan pengelolaan modal tersebut. Mengacu pada kedua hal tersebut, maka konsep bagi hasil pada dasarnya tidak hanya bertumpu pada pembagian keuntungan saja, melainkan juga mengandung pembagian kerugian.

