Site icon Baladena.ID

Awas! PAP Foto Telanjang Bisa Dibui

PAP atau Post a Picture, merupakan istilah yang popular digunakan para pengguna medses khususnya line, WA, dan bahkan sejak zaman BBM. PAP umumnya digunakan untuk permintaan foto pribadi.  Padahal meminta PAP apalagi yang diminta atau dikirim foto telanjang merupakan perbuatan tidak senonoh dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Tujuannya hanyalah untuk kepuasan nafsu saja dan merupakan salah satu bentuk perbuatan cabul. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonensia Daring, cabul artinya keji dan kotor, tidak senonoh (melanggar kesopanan, kesusilaan).

Meminta PAP telanjang dapat dipidana. Hal ini disebutkan dalam Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”

Mengutip pendapat R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, perbuatan cabul adalah sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan (kesopanan), atau perbuatan lain yang keji, semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya. Persetubuhan masuk pula dalam pengertian perbuatan cabul, akan tetapi dalam undang-undang disebutkan tersendiri.

Lebih lanjut dijelaskan oleh R. Soesilo, yang dilarang dalam Pasal 289 KUHP bukan saja memaksa orang untuk melakukan perbuatan cabul, tetapi juga memaksa orang untuk membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul.

Sedangkan kekerasan sendiri, menurut Sunarto dalam buku Televisi, Kekerasan & Perempuan (hal. 138), dapat dieskpresikan secara verbal, nonverbal, dan gabungan. Bentuk kekerasan verbal adalah kekerasan yang dilakukan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan lewat mulut atau ditulis lewat kata-kata, seperti mengumpat, menghina, mencemooh, dan lain-lain.

Lebih lanjut dijelaskan oleh R. Soesilo, yang dilarang dalam Pasal 289 KUHP bukan saja memaksa orang untuk melakukan perbuatan cabul, tetapi juga memaksa orang untuk membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul.

Sedangkan kekerasan sendiri, menurut Sunarto dalam buku Televisi, Kekerasan & Perempuan (hal. 138), dapat dieskpresikan secara verbal, nonverbal, dan gabungan. Bentuk kekerasan verbal adalah kekerasan yang dilakukan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan lewat mulut atau ditulis lewat kata-kata, seperti mengumpat, menghina, mencemooh, dan lain-lain.

Selain itu, sebagaimana pernah dicontohkan dalam artikel Ancaman Pidana bagi Pengirim SMS Berisi Ajakan Bersetubuh, terdapat kasus di mana seorang Terdakwa sering kali mengirimkan SMS kepada korban yang berisi ajakan phone sex. Dalam pertimbangannya, dengan berdasarkan keterangan dari ahli, hakim mengatakan bahwa SMS yang berisi ajakan hubungan seksual, melakukan onani, membicarakan alat kelamin, sedangkan SMS tersebut tidak dikehendaki oleh penerima, merupakan salah satu contoh muatan yang melanggar kesusilaan.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”

Dengan demikian, jika pemaksaan tersebut didahului dengan pesan-pesan yang melanggar kesusilaan, menurut hemat kami, yang bersangkutan dapat dijerat dengan ketentuan UU ITE tersebut.

Oleh: Rezike Nurul Ergiarti, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Exit mobile version