Pada tulisan sebelumnya sudah disebutkan tentang betapa pentingnya merevisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Relasi konsumen dengan pelaku usaha seringkali posisinya tidak seimbang. Pelaku usaha posisinya lebih kuat, pun demikian dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen saat ini.
Ada beberapa point yang perlu dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen ke depan. Misalnya Definisi konsumen. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa “konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”. Definisi konsumen perlu dievaluasi. Konsumen selama ini didefinisikan secara individu, padahal ada pula yang mengatasnamakan organisasi, contohnya yang tergabung dalam organisasi atau Lembaga.
Sebagai contoh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Bahkan YLKI pada tahun 1988 pernah mengajukan gugatan terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN) lantaran terjadi pemutusan jaringan listrik. YLKI pun menuntut hak ganti kerugian yang dialaminya. YLKI mengajukan diri dan menetapkan dirinya sebagai konsumen. Padahal itu bukan individu. Dengan demikian perlu perlu ada perubahan definisi konsumen yang tidak hanya individu tetapi juga badan atau Lembaga.
Sebenarnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen saat ini sudah mengalami kemajuan dengan menerapkan sistem beban pembuktian terbalik sebagaimana rumusannya dalam Pasal 19 dan Pasal 22. Setidaknya dua rumusan pasal itu bentuk kemajuan dari model tuntutan ganti kerugian. Namun Indonesia masih tertinggal dengan praktik yang berjalan di negara Eropa dan kawasan Asean yang sudah menerapkan strict liability atau tanggung jawab mutlak akibat yang ditimbulkan berupa kerusakan. Kerusakan tidak dikaitkan dengan kesalahan, sepanjang ada konsumen yang dirugikan karena mengkonsumsi atau akibat dari produk yang cacat. Konsumen dapat mengajukan gugatan, tuntutan ganti kerugian tanpa harus membuktikan adanya unsur kesalahan.
Meskipun penerapan strict liability hanya diperuntukan kasus-kasus tertentu. Prinsip tersebut perlu diadopsi dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen ke depan. Namun demikian tidak lantas mengabaikan prinsip tanggung jawab yang umum sifatnya. Penguatan beban pembuktian terbalik serta prinsip strict liability tetap harus diatur.
Idealnya lembaga berkaitan konsumen fokus mengurus kepentingan hak -hak konsumen. Saat ini terdapat Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Namun masing-masing lembaga itu jalan sendiri-sendiri.
Dengan perubahan Undang-Undang Perlindungan Konsumen nantinya mesti memastikan sebuah lembaga yang mengurus konsumen dapat terkoordinasi dengan baik di bidang penyelesaian sengketa. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bahkan melahirkan lembaga penyelesaian sengketa konsumen.
Keberadaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga perlu diperkuat. Kewenangan BPKN perlu diperkuat agar tidak sekedar sebatas membuat kajian. BPKN harus menjadi lembaga yang masuk ranah implementing agency atau instansi pelaksana saat terjadi masalah-masalah perlindungan konsumen.
Kelima, sistem perlindungan konsumen terkait klausula baku. Terdapat perjanjian baku yang sudah disiapkan sepihak oleh pelaku usaha. Contohnya membeli kendaraan dan rumah secara kredit. Calon pembeli bakal menandatangani surat perjanjian yang sudah disiapkan pelaku usaha. Namun dalam praktik tidak ada yang mengawasi perjanjian kontrak tersebut.
Agar isi perjanjian kontrak dapat menjamin kepentingan hak-hak konsumen, apalagi yang tidak paham hukum secara mendalam. Negara harus hadir mereview kontrak baku yang berlaku di semua sektor bisnis, perumahan, keuangan dan lainnya. Selama ini pengawasan masih lemah. Penyelesaian sengketa konsumen diserahkan kepada BPSK. Kewenangan itu mestinya tidak diserahkan ke BPSK, karena BPSK itu levelnya pada tingkat kabupaten kota, sementara cakupan dari klausula baku ini bersifat nasional bahkan internasional.
Perlindungan konsumen perlu diperkuat. Sebab setiap manusia adalah konsumen. Semua pelaku usaha sejatinya juga konsumen pada satu sisi. Sebaliknya tidak semua konsumen adalah pelaku usaha. Masalah-masalah yang dihadapi oleh konsumen menyangkut semua lapisan dan golongan masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian. Perlindungan konsumen harus dibangun untuk menghadapi kemajuan yang terjadi.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Dr. Sanusi, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.

