Site icon Baladena.ID

Antara Susu dan Miras

Jum’at ini bertepatan dengan tanggal 27 Rajab 1442H. Tanggal dan bulan tersebut diyakini oleh sebagian umat Islam sebagai hari bersejarah, yakni terjadinya peristiwa Isra’ dan Mi’rajnya Kanjeng Rasul Muhammad saw. 15 abad silam. Saking pentingnya hari tersebut, sampai-sampai pemerintah Indonesia menjadikannya sebagai salah satu hari libur nasional. Meskipun peristiwa Isra’ Mi’raj tersebut diyakini oleh semua umat Islam sebagai sesuatu yang benar-benar terjadi, namun menyangkut waktunya kapan,  apakah Rasulullah dalam keadaan terjaga atau tidak, para ulama memberikan penjelasan yang berbeda-beda.

Dari sisi waktu setidaknya ada yang berpendapat bahwa Isra’ Mi’raj terjadi pada bulan Rabiul Awwal, ada pula yang mengatakan bulan Ramadhan dan ada pula yang menjelaskan bulan Rajab. Adapun mengenai tanggal terjadinya Isra’ mi’raj, tampaknya juga tidak ada kesepakatan ulama tentang hal itu. Meskipun memang ada yang menjelaskan pada tanggal 27. Ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibn Hajr al-Asqalaniy, dalam karya beliau al-Isra’ wa al-Mi’raj.

Lalu, apakah meyakini dan memperingati peristiwa Isra’ Mi’raj pada tanggal 27 Rajab itu tidak boleh? Itu begini, karena tidak ada dalil yang secara eksplisit menjelaskan tanggal, dan tanggal ini bukan sesuatu yang prinsip maka meyakini Isra’ Mi’raj terjadi tanggal 27 Rajab,  ya bolah-boleh saja. Yang tidak boleh adalah tidak percaya adanya peristiwa Isra’ Mi’raj. Kalau yang hukumnya wajib adalah meyakini bahwa peristiwa ini benar-benar terjadi pada diri Kanjeng Nabi Muhammad.

Lalu, apakah Isra’ dan Mi’raj Rasulullah itu terjadi secara fisik dan ruh sekaligus atau hanya ruhnya saja? Jumhur ulama salaf berpendapat bahwa yang diisra’-mi’rajkan itu ya totalitas pribadi Rasulullah, ruh dan jasad beliau, bukan hanya ruhnya dan itu beliau dalam keadaan terjaga tidak sedang tidur. Argumentasi para ulama tersebut, sangat bisa diterima oleh nalar. Berikut kutipan penjelasan Imam as-Suyuthi dalam buku al-Isra’ wa al-Mi’raj.

لأن التسبيح إنما يكون عند الأمور العظام ولو كان مناما لم يكن فيه كبير شيء. ولما بادرت قريش إلى إنكاره ولا ارتد جماعة من ضعفاء من أسلم. ولأن العبد عبارة عن مجموع الروح والجسد ولو كان مناما لم يقل بعبده بل بروح عبده وليس في العقل ما يحيل ذلك أيضا ولأنه حمل علي البراق والروح لا تحمل وإنما يحمل البدن.

_Tasbih (pembuka surat al-Isra’) itu berkenaan dengan hal-hal yang agung, jika (isira’ mi’raj) itu terjadi dikala tidur maka tidak ada keagungan di dalamnya. Lalu, didasarkan pula pada begitu cepatnya respons orang-orang Quraisy untuk menolak peristiwa ini di satu sisi (karena dalam benak mereka tidak mungkin terjadi jasad dan ruh mengalami Isra’ dan Mi’raj) dan begitu pula sebaliknya di sisi lain tidak adanya penolakan dari kalangan orang-orang berstatus sosial lemah, yang mana mereka itu telah berislam. Kemudian dasar lainnya adalah, kata al-abd (hamba) itu mengadung keseluruhan ruh dan jasad, maka jika itu terjadi di saat tidur, tentu (yang diperjalankan itu) tidak disebut dengan hamba-Nya, tapi ruh dari hamba-Nya, dan ini akal sulit mengimajinasikan (menggunakan kata abd tapi yang dimaksud ruh). Alasan lainnya, bahwasannya peristiwa ini Rasulullah dinaikkan di atas Buraq. Sementara itu ruh itu tidak perlu dinaikkan atau ditumpakke. Kalau istilah dinaikkan di atas Buraq itu ya hanyalah untuk badan.

Banyak hal yang terjadi dan diperlihatkan kepada Rasulullah. Salah satunya diriwayatkan bahwa Rasulullah diberi tawaran minum. Ada susu dan khamr (miras). Dari kedua pilihan itu, Rasulullah mengambil minuman susu. Melihat hal itu, mandanganu (lalu) Jibril berkata kepada beliau, alhamdulullah Allah telah memberikan petunjuka kepada engkau untuk memilih pada fitrah. Seandainya Engkau mengambil minuman khamr niscaya umatmu akan tersesat.

Perihal dimana tawaran untuk meminum susu dan khamr ini, ada beberapa riwayat yang menjelaskan berbeda. Ada yang menjelaskan tawaran minum tersebut ketika beliau masih berada di Bait al-Maqdis, sebelum mi’raj, ada pula yang menjelaskan setelah berada di Sidrat al-Muntaha. Berikut ini salah satu riwayat dalam Shahih Bukhari yang menjelaskan hal tersebut.

أتى رسول الله صلى الله عليه  وسلم ليلة أسرى به بإيلياء بقدحين من خمر ولبن فنظر إليهما فأخذ اللبن قال جبريل الحمد لله الذى هداك إلى الفطرة لو أخذت الخمر غوت أمتك

Setelah sampai di Kota Iliya’ (sebutan lain Kota Jerusalem) Rasulullah disuguhi dua gelas (minuman) yang satu khamr (miras) dan satunya lagi susu. Rasulullah memandangi keduanya, lalu beliau mengambil minuman susu. Mandanganu (lalu) malaikat Jibril berkata: Segala puji bagi Allah, yang telah memberikan petunjuk kepada engkau pada kefitrahan. Seandainya engkau mengambil yang minuman khamr, niscaya umatmu akan tersesat.

Berkenaan dengan kefitrahan susu pada riwayat di atas, Imam al-Qurthubi mencoba memberikan penjelasan. Bahwa penamaan fitrah pada susu itu karena minuman susu itu adalah hal pertama yang masuk ke perut seseorang bayi, yang berfungsi akan menguatkan ususnya. Adapun rahasia kenapa Rasulullah cenderung memilih susu karena susu lebih familiar bagi beliau dibanding yang lain. Selain itu, dari bahan susu dan yang sejenisnya itu tidak berefek pada munculnya kerusakan. Berikut ini kutipan yang termaktub di dalam buku Al-Isra’ wa l-Mi’raj karya Imam Ibn Hajar al-Asqalaniy.

يحتمل ان يكون سبب تسمية اللبن فطرة لأنه أول شيء يدخل بطن المولود ويشق أمعاءه والسر في ميل النبي صلى الله عليه وعلى أله وسلم إليه دون غيره لكونه كان مألوفا له ولأنه لا ينشأ عن جنسه مفسدة

Sebab penamaan susu sebagai fitrah, karena susu itulah hal pertama yang masuk ke dalam perut seorang bayi, ia berfungsi menguatkan usus. Adapun rahasia kenapa kok Kanjeng Nabi cenderung memilih susu, karena susu lebih familiar bagi beliau dibanding lainnya. Selain itu, bahan susu dan yang sejenisnya itu tidak berefek bagi timbulnya kerusakan.

Terakhir, lesson learn atau hikmah dari fragmen peristiwa di atas adalah jauh sebelum khamr dinyatakan terlarang, Allah melalui skenario Isra’ Mi’raj ini telah menginformasikan bahwa khamr-miras akan menjauhkan manusia dari kebenaran (fitrah) dan akan menjerumuskannya pada kesesatan. Oleh karena itu, menjadi sebuah konsekuensi bagi yang mengimani isra’ dan mi’rajnya Rasulullah, untuk senantiasa menghindarkan diri dari miras.

Lebih jauh lagi, bagi seorang muslim yang dimanahi menjadi pemangku kepentingan masyarakat idealnya jangan sekali-kali memberikan lampu hijau baik untuk produksi, distribusi maupun konsumsi miras ini. Sementara itu sebagai bagian dari ummat dan bangsa, idealnya seorang muslim mau dan berani mengingatkan jika ada kebijakan yang memberikan lampu hijau bagi miras. Tentu saja melalui saluran-saluran yang konsititusional dan beradab. Jangan justru sebaliknya, mendukung atau mendiamkan kebijakan semacam itu. Mendukung atau mendiamkannya tak lain berarti membiarkan kesesatan menghegemoni masyarakat.

Demikian Hikmah Jum’at kali ini, semoga kita dihindarkan oleh Allah dari kesesatan dan senantiasa diberi petunjuk untuk menuju kefitrian diri. Billaahi fii sabiilil Haq.

Exit mobile version