Afrika Selatan (Penggugat)
Afrika Selatan telah menempatkan dirinya sebagai advokat yang vokal untuk hak asasi manusia dan keadilan internasional, sebagian besar karena sejarahnya sendiri yang penuh dengan perjuangan melawan apartheid dan pelanggaran hak asasi manusia. Motivasi utama Afrika Selatan dalam mengajukan kasus ini.
Melindungi Hak Asasi Manusia Afrika Selatan ingin memastikan bahwa hak-hak dasar warga Palestina dilindungi dan bahwa tindakan yang dapat dianggap sebagai genosida dihentikan segera. Dengan mengambil langkah ini, Afrika Selatan berharap untuk menggarisbawahi pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan mengakhiri kekerasan yang tidak manusiawi yang dihadapi oleh penduduk Gaza. Langkah ini mencerminkan komitmen mereka terhadap prinsip-prinsip universal hak asasi manusia yang diadopsi dari pengalaman mereka sendiri dengan apartheid.
Menegakkan Hukum Internasional Dengan membawa kasus ini ke ICJ, Afrika Selatan berusaha menegakkan ketentuan Konvensi Genosida dan menunjukkan bahwa negara-negara harus mematuhi hukum internasional. Langkah ini adalah upaya untuk menekankan bahwa tidak ada negara yang berada di atas hukum dan bahwa semua tindakan harus diatur oleh norma-norma internasional yang telah disepakati bersama. Afrika Selatan ingin memperlihatkan bahwa tindakan hukum adalah cara yang tepat untuk menangani pelanggaran besar terhadap hukum internasional.
Selatan ingin meningkatkan kesadaran internasional tentang situasi di Gaza dan memobilisasi komunitas internasional untuk mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Dengan mengajukan kasus ini, Afrika Selatan berharap dapat memicu reaksi global yang lebih luas dan mendapatkan dukungan dari negara-negara lain untuk menghadapi isu ini secara kolektif. Mereka berupaya untuk membangun momentum global guna menekan Israel agar menghentikan tindakannya yang melanggar hak asasi manusia.
Dengan meminta tindakan sementara, Afrika Selatan bertujuan untuk mencegah kerugian yang tidak dapat diperbaiki bagi warga sipil Palestina dan untuk menjaga situasi dari semakin memburuk Kia, MA Sharifi, & Ghadir, M (2023). Mereka menekankan urgensi untuk menghentikan kekerasan segera untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah penderitaan lebih lanjut. Tindakan ini juga bertujuan untuk stabilisasi keadaan di Gaza dan memberikan ruang bagi upaya diplomatik lebih lanjut untuk menemukan solusi jangka panjang.
Argumen dan Bukti yang Diajukan oleh Afrika Selatan
Bukti berupa laporan dari organisasi internasional seperti Amnesty International, Human Rights Watch, dan laporan PBB yang mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia oleh militer Israel di Gaza. Laporan-laporan ini menyajikan bukti empiris yang mendukung klaim Afrika Selatan bahwa tindakan Israel melanggar hak-hak dasar warga Palestina. Mereka memberikan detail tentang insiden spesifik, penggunaan kekuatan berlebihan, dan dampak luas terhadap populasi sipil.
Kesaksian langsung dari korban serangan militer, yang menguraikan pengalaman mereka dan dampak langsung dari serangan tersebut. Kesaksian ini memberikan perspektif pribadi dan emosional yang memperkuat klaim tentang penderitaan yang dialami warga Gaza. Mereka menceritakan cerita tentang kehilangan anggota keluarga, rumah yang hancur, dan trauma psikologis yang dialami akibat serangan tersebut.
Statistik mengenai jumlah kematian, cedera, dan kerusakan infrastruktur yang diakibatkan oleh serangan militer Israel. Data ini memberikan gambaran kuantitatif tentang skala dan dampak kekerasan di Gaza. Afrika Selatan menggunakan angka-angka ini untuk menunjukkan tingkat kerusakan yang terjadi dan menekankan urgensi tindakan internasional untuk menghentikan kekerasan.
Analisis dari pakar hukum internasional yang menilai tindakan Israel sebagai kemungkinan bentuk genosida atau pelanggaran serius terhadap Konvensi Genosida. Pendapat ahli ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk klaim Afrika Selatan, menyoroti bagaimana tindakan Israel dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran serius berdasarkan standar hukum internasional. Analisis ini juga membantu mengartikulasikan argumen hukum yang mendukung perlunya intervensi ICJ.
Israel (Tergugat)
Israel telah memberikan tanggapan yang tegas terhadap tuduhan dan permintaan tindakan sementara yang diajukan oleh Afrika Selatan
Israel secara tegas menolak tuduhan bahwa tindakannya di Gaza merupakan genosida atau pelanggaran serius terhadap Konvensi Genosida. Israel mengklaim bahwa tindakannya adalah bagian dari haknya untuk membela diri terhadap serangan dari kelompok militan di Gaza Bamidele, S (2018). Israel berpendapat bahwa operasi militer mereka ditujukan untuk menetralkan ancaman yang ditimbulkan oleh serangan roket dan aktivitas teroris, bukan untuk menghancurkan kelompok etnis atau agama tertentu.
Israel berargumen bahwa operasi militernya di Gaza adalah upaya yang sah untuk melindungi warganya dari serangan roket dan ancaman terorisme yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok militan Palestina. Mereka menekankan bahwa setiap negara memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi rakyatnya dari ancaman eksternal dan bahwa tindakan mereka adalah respons proporsional terhadap ancaman yang dihadapi.
Israel menyatakan bahwa tindakannya sesuai dengan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional yang mengatur konflik bersenjata dan hak negara untuk mempertahankan diri. Mereka mengutip ketentuan hukum yang memungkinkan tindakan militer dalam rangka pertahanan diri dan menekankan bahwa mereka berusaha untuk mematuhi prinsip-prinsip seperti proporsionalitas dan diskriminasi dalam operasi militer mereka.
Israel berargumen bahwa mereka berusaha untuk meminimalkan dampak kemanusiaan dari operasi militernya, termasuk memberikan peringatan sebelum serangan dan menyediakan jalur untuk bantuan kemanusiaan. Mereka menunjukkan bahwa tindakan seperti ini adalah bukti dari upaya mereka untuk mengurangi korban sipil dan mendukung distribusi bantuan kemanusiaan di wilayah yang terkena dampak. Israel mengklaim bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen mereka terhadap hukum humaniter internasional dan perlindungan hak asasi manusia di tengah konflik.
Oleh: Muhammad Aidil Akbar Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Fakultas Sains dan Teknologi Jurusan Pendidikan Kimia

