Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan dukungan pramuka tidak lagi diwajibkan di sekolah. Menurut FSGI, Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024 yang tak lagi mewajibkan ekskul pramuka di sekolah, justru sejalan dengan UU Nomor 12 tahun 2010 yang menyatakn dengan tegas bahwa gerakan pramuka bersifat sukarela.
FSGI menilai, saat pramuka jadi ekskul wajib dan masuk dalam penilaian hasil belajar di rapor, maka bertentangan dengan prinsip tersebut. Sebab, semestinya yang masuk rapor adalah hasil belajar dari mata pelajaran dalam kurikulum, ekstrakulikuler di luar progrm kurikulum.
Menurut FSGI, apabila pramuka wajib, maka peserta didik yang suka maupun todak suka harut tetap mengikutinya. Mereka menekankan bahwa karakter positif juga dapat ditumbuhkan oleh ekskul lain diluar pramuka, tidak khusus hanya didapat dalam kepramukaan.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga mengeluarkan pernyataan mendukung keputusan untuk tidak lagi mewajibkan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler di sekolah. Pernyataan ini didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang mengikuti prinsip sukarela dalam UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pramuka. Meskipun ada beberapa pandangan yang berbeda, membebaskan Pramuka dari kewajiban ekskul sejalan dengan prinsip pendidikan yang lebih luas dan fleksibel.
Sebelumnya, penting untuk memahami bahwa pramuka merupakan salah satu bentuk pendidikan nonformal yang bertujuan untuk mengembangan potensi diri siswa. Sebagaimana dijelaskan oleh FSGI, prinsip dasar pendidikan Pramuka adalah sukarela, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2010. Oleh karena itu, penghapusan kewajiban Pramuka sebagai ekskul sejalan dengan semangat pendidikan yang menekankan pada pilihan, kesukaan, serta pengembangan bakat dan minat siswa.
Kemudian, dari segi konsepsi ekstrakurikuler, seharusnya memberikan kesempatan bagi siswa untuk mengembangkan keterampilan kepemimpinan, organisasi, dan prestasi di luar kurikulum utama. Penghapusan kewajiban Pramuka memungkinkan siswa untuk memilih ekskul sesuai minat mereka tanpa merasa terbebani dengan kewajiban yang sebenarnya tidak mereka sukai atau sesuai dengan bakat mereka. Hal ini juga mendukung keragaman minat dan bakat siswa, yang merupakan aspek penting dalam pendidikan yang inklusif.
Pengalaman lapangan juga menunjukkan bahwa implementasi kewajiban Pramuka sebagai ekskul tidak selalu berjalan dengan baik di semua sekolah. Banyak sekolah yang kesulitan menemukan pelatih Pramuka, sehingga mengganggu jadwal dan evaluasi kegiatan tersebut. Dengan membebaskan Pramuka dari kewajiban ekskul, sekolah dapat fokus pada pengembangan ekskul lain yang mungkin lebih sesuai dengan kebutuhan dan sumber daya yang tersedia.
Penting juga untuk mencatat bahwa penghapusan kewajiban Pramuka bukan berarti mengurangi pentingnya nilai-nilai yang diajarkan oleh Pramuka. Sebaliknya, nilai-nilai seperti kejujuran, kerjasama, dan kepemimpinan yang diajarkan dalam kepramukaan tetap dapat ditanamkan melalui berbagai kegiatan ekskul lainnya atau dalam konteks pembelajaran di dalam kelas. Hal ini memperkuat argumen bahwa karakter positif tidaklah eksklusif terkait dengan kepramukaan, tetapi dapat ditanamkan melalui berbagai konteks pendidikan.
Namun, pembatalan kewajiban ekskul pramuka juga dapat memengaruhi proses pembelajaran di sekolah. Engan keterbatasan sumber daya manusia dan waktu, menjadi sulit bagi sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan pramuka secara efektif jika menjadi kewajiban bagi semua siswa. Selain itu, evaluasi dan penilaian terhadap kegiatan ini juga dapat menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam konteks diversitas dan keterbatasan infrastruktur sekolah
Karakter positif yang di kembangkan melalui pramuka juga dapat di temukan dalam kegiatan ekstrakulikuler lainya di luar pramuka. Oleh karena itu, pembatalan kewajiban ekskul pramuka dianggap sebagai langkah yang sejalan dengan semangat pendidikan yang inkusif dan berbasis pilihan bagi siswa. Bahkan, sebagian besar sekolah memilih untuk menjadikan pramuka sebagai salah satu dari banyak oilihan ekstrakurikuler, seperti halnya dengan ekskul lainya.
Kita mengakui bahwa setiap siswa memiliki keunikannya sendiri dalam mengeksplorasi minat, bakat, dan potensi diri mereka. Ini adalah langkah menuju pendidikan yang lebih inklusif, yang menghargai keragaman dan memberikan kesempatan bagi setiap individu untuk berkembang sesuai dengan kapasitasnya. Oleh karena itu, mendukung keputusan ini adalah langkah yang tepat menuju pendidikan yang lebih baik dan relevan dengan kebutuhan siswa masa kini.
Dalam kesimpulannya, FSGI mendukung pembatalan kewajiban ekskul Pramuka di sekolah dengan alasan bahwa hal ini lebih sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pendidikan yang menekankan pada karakter sukarela dan pengembangan potensi diri. Selain itu, menyoroti tantangan dalam pelaksanaan ekskul Pramuka di sekolah yang dapat memengaruhi proses pembelajaran secara keseluruhan. Dengan demikian, langkah ini dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan fleksibilitas dan efektivitas pendidikan di tingkat sekolah.
Oleh: Faiza Maulida, Mahasiswa ITESA Semarang







