Ambiguitas Manfaat Tembakau

Berbicara tentang tembakau akan melahirkan pada dua perspektif yang berbeda, di antaranya perspektif dari segi kesehatan maupun perspektif dari segi perlindungan hukum. Munculnya dua perspektif ini bukan tanpa sebab, hal ini dikarenakan sifat tembakau memiliki pengaruh signifikan bagi penggunannya terkhusus jika dilihat dari segi kesehatan. Sehingga muncul  undang-undang yang mengatur tentang pengendalian tembakau guna memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat. Di samping itu tembakau juga memiliki karakteristik yang keberadaannya sangat menguntungkan secara ekonomi.

Meski demikian munculnya undang-undang tentang tembakau melahirkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Adapun dari kubu pro berpendapat bahwa eksistensi aturan ini bersifat melindungi kesehatan kepada segenap masyarakat akan tetapi juga terdapat kubu kontra dengan dalih bahwa kebijakan  ini dapat merugikan para petani tembakau. Bagi pihak yang kontra berpendapat bahwa munculnya peraturan ini kemungkinan akan membuat permintaan tembakau di pasar menjadi menurun dari biasanya. Maka sekali lagi dinilai dapat merugikan sebagian para pelaku ekonomi khususnya yang bergelut dalam pemanfaatan tembakau.

Tidak bisa dipungkiri, sekalipun hasil pengolahan tembakau yang berupa rokok misalnya terhitung mulai januari sampai dengan oktober 2023 tembus Rp. 163,2 Triliun. Artinya ini telah mencapai target awal sebesar 70,2 % meski kinerja CHT mengalami penurunan sebesar 4,3 %. Akan tetapi yang menjadi acuannya adalah selama itu menguntungkan perekonomian negara maka mengapa tidak, sehingga dari realitas ini pula memungkinkan para elit negara merasa sulit untuk memutuskan “Tidak”. Namun di sisi lain memperhatikan dampak kesehatan yang kemudian hari ditimbulkan dari tembakau nampaknya menjadi sesuatu yang tidak boleh diabaikan oleh mereka yang berwenang penuh dalam memutuskan suatu perkara.

Perlu pengadaan kebijakan secara lebih spesifik yang mengatur tentang tembakau maupun produk yang dihasilkan dari pengolahan tembakau. Misalnya terkait aturan bagi orang-orang yang secara langsung sudah terikat dengan penggunaan rokok perlu adanya pengetatan terhadap aturan yang sudah ditetapkan bagi mereka. Contoh kecilnya dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari, yaitu bagaimana maraknya para perokok yang tidak memperhatikan tempat dan orang-orang di sekitarnya. Tentu ini sama saja dengan menginvestasikan orang sakit di kemudian hari akibat menghirup asap rokok dari orang-orang sekitar. Adanya tulisan “No Smoking” yang terpampang di tempat-tempat umum sepertinya  masih menjadi pajangan yang tidak ada gunanya.

Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam. Namun yang menjadi persoalan adalah mereka yang menjadikan bisnis tembakau maupun rokok sebagai angin segar untuk perekonomian baik itu untuk lingkup individu bahkan negara. Di satu sisi pemerintah harus mempertimbangkan dampak kesehatan masyarakat, tapi di sisi lain mereka yang sedang duduk di kursi kekuasaan seakan merasa dilema dengan konglomerat yang basis bisnisnya adalah tembakau atau rokok. Dari persoalan ini setidaknya para petinggi kekuasaan perlu mempertimbangkan kebijakan mengenai tembakau. Pertimbangan yang ada dapat dilihat dari segi ekonomi yang memang sudah jelas sangat menjanjikan namun dirasa tidak kalah membahayakan bagi kesehatan orang lain, tidak hanya penggunanya tetapi juga orang-orang yang ada disekitarnya, contoh seperti pengguna rokok yang asapnya terhirup oleh orang-orang di sampingnya. Jika masih ada komoditas lain yang masih lebih menjanjikan selain tembakau maka mengapa tidak.

 

Wallahu A’lam Bisshowab

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *