Baladena.id, SEMARANG – Fakultas Hukum kembali melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) sebagai bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kali ini, pengabdian tersebut dilakukan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Semarang, Rabu (13/04).
“Sebagai bentuk tanggungjawab insan akademis, salah satunya adalah memberikan pendidikan tentang hukum kepada masyarakat, dengan menjalankan Pengabdian kepada Masyarakat,” tutur Dosen FH USM Mukharom, SHI., MH.
PkM di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Semarang ini terdiri dari dua tim, yaitu tim pertama, Ketua A. Heru Nuswanto, SH., MH., anggota Mukharom, SHI., MH. mengambil tema “Peningkatan Pemahaman Siswa MAN 1 Kota Semarang Terhadap Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Japatan Presiden ditinjau dari Konstitusi RI”. Tim kedua, Ketua Dhian Indah Astanti, SH., MH., anggota Hellen Intania S, SH., MH., dengan mengambil judul “Pemahaman Siswa MAN 1 Kota Semarang Mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Anak”.
Secara umum, tim PkM memberikan informasi bahwa pemilu yang demokratis adalah pemilu yang dilakukan secara berkala, dan diselenggarakan berdasarkan prinsip bebas, serta jujur dan adil (free and fair election). Tujuan pelaksanaan Pemilu adalah terpilihnya wakil rakyat dan terselenggaranya pemerintahan yang benar-benar sesuai dengan pilihan rakyat.
“Wacana Penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan adalah mengkhianati amanat reformasi, yakni membatasi kekuasaan Presiden demi terwujudnya tatanan demokrasi yang baik. Sebab, penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945, tujuannya secara jelas adalah membatasi kekuasaan Presiden,” ucap A. Heru. Nuswanto, SH., MH.,
Sementara itu, Tim Dua PkM USM memberikan edukasi terkait perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi. Dhian Indah Astanti, Ketua Tim Dua PkM USM, mebeberkan Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindunggan Anak. Aturan ini memberikan tanggungjawab tidak hanya kepada pemerintah, tetapi semua masyarakat untuk melindungi anak dari berbagai macam ancaman, baik dari dalam maupun dari luar.
“Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ucapnya.
Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan pada bulan Ramadan 1443 berbeda dengan bulan yang lainnya. Kegiatan in juga dibalut dengan Buka Puas Bersama yang itu turut melibatkan siswa sebagai peserta, guru selaku pembimbing dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM).







