Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disepakati oleh DPR dan Pemerintah salah satu point nya yaitu menghilangkan ketentuan terkait upah minimum sektoral dari seluruh kebijakan pengupahan yang ada pada peraturan perundang-undangan.
Mengani Hal tersebut, baru baru ini viral curhatan seorang karyawan di salah satu perusahaan di Jakarta.
Karyawan yang tidak diperlihatkan identitasnya itu mengatakan bahwa RUU Ciptaker mulai menunjukan taringnya.
“Hello ma fren. UU Cipta Kerja sudah menunjukan taringnya di tempat kerja ku,” tulisnya dalam sebuah pesan WA.
Teman teman karyawan tersebut lantas menanyakan terkait apa yang sedang ia alami. Hal ini diakibatkan karena dihapusnya UMS (Upah Minimum Sektoral) dan diganti dengan UMP (Upah Minimum Provinsi).
“Iya akibat dari dihapuskan nya UMSK(Upah Minimum SeKtoral). Akhirnya upah mengikuti UMP. Akibatnya gaji turun. Turunnya lumayan gede,” tulisnya.

Selain itu, ia juga mengirim screenshot email dari HRD yang mengintruksikan kepada PIC (Person In Charge) untuk mendata kembali siapa saja karyawan yang bersedia atau menolak aturan baru tersebut.








